NasDem Buka Ruang Dialog untuk Perbaikan Demokrasi dan Pemilu
JAKARTA (27 Januari): Fraksi Partai NasDem DPR RI menegaskan komitmen untuk membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan masyarakat dalam rangka memperbaiki kualitas demokrasi terkait penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
“Fraksi NasDem menerima audiensi dengan Perludem dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk membahas bagaimana membuat pemilu Indonesia semakin baik. Ini bagian dari komitmen kami untuk membuka diri, termasuk dalam proses legislasi yang diembankan kepada DPR,” ujar politikus muda NasDem yang juga Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Koalisi masyarakat sipil adalah aliansi berbagai organisasi nonpemerintah yang memperjuangkan isu, kepentingan masyarakat luas, demokrasi, hak warga negara, dan tata kelola pemerintahan. Mereka menyampaikan berbagai usulan terkait demokrasi, termasuk sistem pemilu, dan pilkada kepada Fraksi Partai NasDem DPR RI.
Rifqi, sapaan Rifqinizamy, menjelaskan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, DPR mendapat mandat untuk menginisiasi revisi UU No. 7/2017 tentang Pemilu.
Oleh karena itu, Fraksi NasDem menerima masukan dari sekitar 13 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu, dengan Perludem sebagai salah satu leading sector.
“Kami berterima kasih kepada kawan-kawan Koalisi Masyarakat Sipil yang telah menyampaikan berbagai masukan penting terkait Undang-Undang Pemilu,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, Rifqi menyebut sejumlah isu krusial yang dibahas, mulai dari sistem pemilu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), penegakan hukum kepemiluan, hingga upaya mendorong politik biaya murah dengan tetap mengedepankan kualitas demokrasi.
“Tadi kami mendengar berbagai gagasan penting, termasuk soal sistem pemilu, penegakan hukum kepemiluan, serta bagaimana mendorong politik biaya murah dengan kualitas demokrasi yang lebih baik,” jelas Rifqi.
Ia menegaskan seluruh masukan tersebut akan ditampung dan dipelajari secara serius oleh Fraksi NasDem dan Komisi II DPR RI. Rifqi menekankan bahwa proses penyusunan norma dalam revisi UU Pemilu harus berpijak pada kebutuhan faktual di lapangan.
“Kami ingin menyusun norma yang tidak mengawang-awang, tetapi benar-benar berdasarkan kebutuhan nyata untuk membenahi demokrasi Indonesia,” tegasnya.
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II telah menetapkan timeline pembahasan revisi UU Pemilu hingga pertengahan 2026, dengan membuka ruang partisipasi publik secara luas.
“Sampai pertengahan 2026, kami akan menampung seluruh masukan masyarakat sesuai daftar inventarisasi masalah yang telah kami susun, salah satunya terkait sistem pemilu,” ujarnya.
Terkait desain sistem pemilu, Rifqi menyebut adanya usulan dari Perludem mengenai sistem pemilu campuran yang mengombinasikan sistem proporsional dan sistem distrik atau mayoritarian, selain penyempurnaan terhadap sistem proporsional terbuka yang saat ini berlaku.
“Perludem tadi menawarkan sistem pemilu campuran, ada proporsional di satu sisi dan sistem distrik di sisi lain. Ini sedang kami hitung untung ruginya,” kata Rifqi.
Selain itu, terdapat pula usulan penataan daerah pemilihan agar jumlah kursi dalam satu dapil tidak terlalu besar guna memperkuat kedekatan antara wakil rakyat dan konstituennya.
“Salah satu perbaikan yang ditawarkan adalah memperkecil besaran dapil agar hubungan antara anggota parlemen dan masyarakat pemilih semakin dekat,” pungkasnya. (Yudis/*)