Pembahasan Revisi UU Keuangan Haji Perlu Harmonisasi Lanjutan

JAKARTA (30 Januari): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menilai pembahasan revisi UU No. 34/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji masih perlu dilakukan harmonisasi pada tahap lanjutan.

Hal itu penting mengingat adanya keterkaitan beleid tersebut dengan sejumlah regulasi lain yang juga sedang dibahas secara paralel.

“Agak sulit kita untuk memutuskan sekarang, karena Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Hajinya juga sudah diputus. Lalu kita masih menunggu modeling dari P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan),” ujar Martin dalam Rapat Panja tentang Perubahan UU Pengelolaan Keuangan Haji, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Ia menilai kompleksitas pembahasan meningkat karena regulasi terkait penyelenggaraan ibadah haji dan penguatan sektor keuangan belum sepenuhnya sinkron. Menurutnya, Baleg perlu memastikan tidak ada pertentangan norma antara satu undang-undang dengan undang-undang lainnya.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan, revisi UU P2SK yang mengatur penguatan sektor keuangan turut membawa implikasi besar pada pembahasan Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji.

Terkhusus, terkait rencana pengawasan lembaga pengelola dana publik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut beririsan langsung dengan posisi dan tata kelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Karena itu, Martin mengusulkan agar pembahasan RUU Pengelolaan Keuangan Haji tidak dipaksakan pada tahap ini. Ia menilai perlu adanya penyamaan persepsi lintas komisi agar tidak muncul perbedaan keputusan yang justru melemahkan substansi undang-undang.

“Jangan nanti yang ini memutuskan A, yang B memutuskan C. Jadi yang salah kita karena tidak bisa mengharmonisasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Martin menekankan bahwa tugas utama Baleg adalah melakukan harmonisasi materi muatan undang-undang, bukan masuk ke wilayah teknis birokrasi atau kelembagaan yang menjadi kewenangan eksekutif. Fokus Baleg adalah memastikan keselarasan antara UU Keuangan Haji dengan UU Penyelenggaraan Haji, UU P2SK, serta regulasi keuangan lainnya.

“Biar kira lihat dan bandingakan opsi skema model kelembagaan BPKH ini. Termasuk membandingkan dengan skema yang sudah ada seperti BPJS atau model lainnya,” pungkasnya. (dpr.go.id/*)

Add Comment