Perkuat Kemitraan Pusat-Daerah dalam Mendukung Efektivitas JKN
JAKARTA (3 Februari): Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menguji pemahaman salah satu calon anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Afif Johan, mengenai otonomi daerah dan pola kemitraan antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung efektivitas JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Menurutnya, perlu ada pembagian peran yang jelas agar persoalan JKN tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah pusat, khususnya dalam upaya memperluas kepesertaan.
“Apa yang saudara pahami tentang otonomi daerah, dan bagaimana pola kemitraannya dengan pemerintah pusat dalam mendukung efektivitas jaminan kesehatan nasional, agar tidak semua urusan atau masalah JKN menjadi tanggung jawab pusat dalam memperluas kepesertaan JKN?” tanya Irma dalam uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Dan Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Irma juga menyinggung tantangan serius yang dihadapi daerah akibat kebijakan efisiensi transfer ke daerah. Ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut telah berdampak pada penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan pengurangan kepesertaan JKN secara masif di sejumlah wilayah.
Oleh karena itu, ia meminta pandangan Afif Johan terkait langkah strategis yang dapat diambil apabila kelak menjabat sebagai Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Afif Johan mengakui bahwa berkurangnya transfer ke daerah menjadi salah satu faktor utama meningkatnya jumlah peserta JKN nonaktif, khususnya pada segmen PBI. Namun, ia menekankan bahwa kunci utama persoalan tersebut terletak pada komitmen dan kemauan politik pimpinan daerah.
“Mereka harusnya punya komitmen untuk mengalokasikan anggaran yang lainnya juga untuk tetap komitmen kepada penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional. Desentralisasi memberikan mandat bahwa urusan kesehatan adalah urusan pemerintahan wajib, sebagai layanan dasar yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, untuk menjamin bagaimana kepesertaan masyarakat miskin dan orang tidak mampu juga menjadi dijamin oleh pemerintah daerah,” ujar Afif.
Menurut Afif, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan layanan kesehatan dasar tetap berjalan. Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan BPJS Kesehatan perlu terus diperkuat agar target Universal Health Coverage (UHC) tidak terganggu dan hak masyarakat atas jaminan kesehatan tetap terlindungi. (dpr.go.id/*)