Perlu Sinergi Lintas Lembaga untuk Atasi Banjir Tahunan di Mojokerto
MOJOKERTO (3 Februari): Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Muhammad Habibur Rochman, menegaskan perlunya sinergi lintas lembaga untuk mengatasi persoalan banjir yang kerap melanda wilayah Kecamatan Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto.
“Ini menyangkut kewenangan banyak pihak, mulai dari pemerintah provinsi, BBWS Bengawan Solo, hingga Kementerian PU. Semua harus duduk bersama dan menurunkan ego sektoralnya, karena jika terus dibiarkan masyarakat yang selalu menjadi korban,” ujar Habib, sapaan Muhammad Habibur Rochman, dalam Festival Aspirasi Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, di Pendopo Graha Maja Tama, Mojokerto, Jawa Timur, Senin (2/2/2026).
Masalah banjir di Dawar Blandong menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan dalam acara tersebut.
Habib menambahkan banjir tahunan di wilayah tersebut telah menimbulkan kerugian berulang bagi masyarakat, mulai dari kerusakan harta benda hingga gagal panen akibat sawah yang terendam.
“Setiap tahun banjir pasti datang, dan yang dirugikan selalu masyarakat. Kerugian materi, sawah terendam, gagal panen. Ini harus segera dicarikan solusi bersama agar persoalan ini tidak terus berulang,” jelasnya.
Sebelumnya dalam acara tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edi Sasmito, menyampaikan bahwa isu pelestarian lingkungan dan ekosistem tidak terlepas dari persoalan kebencanaan, khususnya banjir yang terjadi hampir setiap tahun di wilayah Dawar Blandong, kawasan utara Sungai Lamong yang merupakan anak Sungai Bengawan Solo.
“Setiap tahun wilayah Dawar Blandong menjadi langganan banjir. Kami dari Komisi III DPRD sudah berupaya ke BBWS Bengawan Solo, Kementerian PU, hingga berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Mojokerto. Namun hingga saat ini, setiap banjir terjadi seolah hanya sebatas seremonial untuk datang melihat tanpa solusi nyata dan langkah konkret ke depan,” tegas Edi.
Melalui Festival Aspirasi ini, persoalan banjir di wilayah Kecamatan Dawar Blandong diharapkan penanganannya tidak lagi bersifat sementara, melainkan melalui langkah konkret dan terkoordinasi antarinstansi terkait. (dpr.go.id/*)