Cegah Penyalahgunaan, Butuh Regulasi Jelas tentang Whip Pink
JAKARTA (5 Februari): Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, menyoroti maraknya penyalahgunaan whip pink yang dinilai semakin meresahkan masyarakat, khususnya para orangtua. DPR tengah mendorong langkah regulatif agar zat tersebut tidak terus berada di wilayah abu-abu hukum.
“Memang DPR ini, kita ini kan atas nama masyarakat ya. Jadi ini (penyalahgunaan whip pink) sekarang sudah mulai meresahkan masyarakat,” ujar Lola dalam program HotRoom Metrotv, Rabu (4/2/2026).
Whip pink adalah sebutan untuk produk berbahan nitrous oxide yang biasanya digunakan sebagai gas pengembang krim dalam makanan dan minuman. Meski legal, zat ini kini disalahgunakan terutama oleh generasi muda dengan cara dihirup untuk efek euforia atau ‘melayang’.
Penyalahgunaan whip pink berisiko membahayakan kesehatan, mulai dari gangguan saraf, kesadaran menurun, hingga kematian. Karena zat itu masih berada di wilayah abu-abu regulasi.
“Ini kan sekarang masih di grey area ya. Sementara memang ini zat yang sebenarnya tidak ada ini narkobanya. Cuma balik lagi, anak-anak sekarang pintar-pintar. Karena narkoba itu sudah susah didapat dan jelas-jelas barang terlarang, akhirnya mereka cari barang yang mudah didapat, legal, tapi dicari cara bagaimana caranya memabukkan,” jelas Lola.
Ia mengingatkan bahwa efek euforia dari whip pink bukan tanpa risiko. Dampak lanjutan setelah penggunaan justru dapat membahayakan keselamatan, bahkan mengancam nyawa.
“Kalau kita lihat penggunaan dan efek setelah penggunaannya, itu kan kadang nge-fly, tapi malah membahayakan nyawa,” tegasnya.
Karena itu, Lola menilai perlu ada kajian ulang menyeluruh, terutama terkait aspek pelabelan dan pengawasan distribusi. Ia menyinggung peran BPOM, label halal, serta kejelasan pihak distributor dan produsen.
“Ini sudah harus dikaji ulang, khususnya label ya. BPOM-nya, label halalnya, itu harus benar-benar kita lihat. Termasuk distributornya atau pembuatnya,” ujarnya.
Lola menegaskan DPR terus mendorong kerja sama lintas sektor, termasuk dengan kementerian dan lembaga terkait, agar whip pink dapat dikategorikan sebagai zat berbahaya dan diatur lebih ketat.
“Intinya saya ingin mengingatkan bahwa kita di DPR ini sudah sangat mendorong dan bekerja sama dengan instansi terkait, bagaimana caranya bahwa ini adalah zat yang memang berbahaya,” katanya.
Selain regulasi, ia juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada generasi muda serta orangtua agar lebih memahami risiko yang ditimbulkan.
“Jadi bukan hanya euforia kesenangan sesaat, tapi bahayanya yang bahkan mengancam nyawa dan sudah banyak korban jiwa. Anak-anak muda harus lebih melihat dampak negatifnya dibanding kesenangan sesaat,” tutur Lola.
Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan whip pink agar tidak merusak masa depan generasi muda.
“Ini kita mengajak seluruh masyarakat, negara, serta instansi untuk sama-sama bagaimana caranya agar ini tidak merajalela dan merusak masa depan generasi muda kita,” pungkasnya. (Yudis/*)