Data Kemiskinan Penting agar Penanganan tidak Salah Sasaran

JAKARTA (9 Februari): Kematian siswa SD berinisial YBR, 10, di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, 29 Januari 2026 sungguh memilukan. YBR memilih mengakhiri hidupnya karena sang ibu tak kuasa membelikan buku dan pena seharga tak sampai 10 ribu rupiah. Siswa kelas IV SD itu nekat gantung diri di pohon cengkih. Ia merasa hidupnya menjadi beban bagi sang ibu dan empat saudaranya.

Anggota MPR RI, Subardi, menilai tragedi itu adalah duka bangsa. Realitas itu terasa mustahil menimpa bangsa Indonesia di saat setiap hari para elite membanggakan diri sebagai negara kaya sumber daya alam dan klaim negara paling bahagia.

“Ini menjadi tamparan bagi kita. Mestinya tragedi ini tidak terjadi kalau penyelenggara negara hingga ke tingkat terkecil konsisten mengamalkan Empat Pilar Bangsa. Nilai tersebut memerintahkan negara bertanggung jawab atas kehidupan warganya,” ujar Subardi saat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Banguntapan, Bantul, DIY, Senin, (9/2/2026).

Kasus itu juga menjadi auto kritik bahwa penyelenggara negara tidak boleh mengabaikan data kemiskinan. Seringkali data kemiskinan yang diabaikan atau dianggap tidak akurat mempengaruhi penanganan yang akhirnya meleset. Subardi mengkritik kebijakan yang salah karena basis data yang digunakan tidak diperiksa secara empiris.

Data kemiskinan dari BPS per Maret 2025 menunjukkan 23,85 juta jiwa (8,47%) penduduk Indonesia miskin. Namun pengukuran garis kemiskinan diperdebatkan karena standar nasional yang rendah sekitar Rp609 ribu/orang/bulan. Sementara Bank Dunia pada Juni 2025 menyatakan standar kemiskinan global naik dari US$2,15 menjadi US$3,00 per hari sekitar Rp49 ribu/hari (1.470.000/orang/bulan).

“Jangan abaikan data kemiskinan. Salah data akan berdampak pada salah sasaran. Bisa saja jutaan warga yang dianggap tidak miskin secara statistik, tetapi mereka hidup rentan dan sangat beresiko,” tambah Subardi.

Dalam sosialisasi tersebut, Subardi mengajak masyarakat Bantul saling memberdayakan antar sesama dari lingkungan terkecil. Pemberdayaan sosial dapat mencegah risiko penderitaan yang dialami kelompok miskin dan rentan miskin. Aparatur sipil juga perlu responsif melihat secara perlunya keberpihakan sebagai komitmen kebangsaan sesuai Empat Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika). (Yudis/*)

Add Comment