Pers Berperan Strategis Menjaga Demokrasi dan Akal Sehat Bangsa

JAKARTA (9Februari): Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 kembali menjadi momentum reflektif bagi seluruh elemen bangsa untuk menegaskan peran strategis pers sebagai pilar demokrasi yang menjaga arus informasi tetap sehat, berimbang, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, M Shadiq Pasadigoe, menyampaikan apresiasi dan penghormatan yang tinggi kepada seluruh insan pers di Indonesia yang hingga hari ini tetap konsisten menjalankan tugas jurnalistik dengan integritas, keberanian, dan tanggung jawab sosial.

Menurut Shadiq, pers memiliki kedudukan yang sangat fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal ini ditegaskan secara jelas dalam UU No. 40/1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur penting dalam kehidupan demokrasi, berbangsa, dan bernegara.

“Pers bukan hanya penyampai informasi, tetapi juga institusi sosial yang menjalankan fungsi pendidikan publik, kontrol sosial, serta ruang partisipasi masyarakat. Tanpa pers yang merdeka dan bertanggung jawab, demokrasi akan kehilangan arah,” ujar Shadiq, di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa Pasal 3 UU Pers secara tegas mengatur fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Karena itu, insan pers dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik dalam setiap produk pemberitaan.

Dalam konteks perkembangan teknologi digital, Shadiq menilai tantangan pers semakin kompleks. Arus informasi yang begitu cepat, maraknya hoaks, disinformasi, serta konten yang menyesatkan menuntut pers untuk hadir sebagai penjernih informasi dan penjaga akal sehat publik.

“Di era digital, pers tidak hanya dituntut cepat, tetapi juga akurat dan berimbang. Pers harus menjadi rujukan utama masyarakat dalam membedakan fakta dan opini, kebenaran dan manipulasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Shadiq mengingatkan bahwa kemerdekaan pers juga memiliki landasan konstitusional yang kuat. Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebebasan pers harus selalu berjalan seiring dengan tanggung jawab moral, etika, dan kepatuhan terhadap hukum.

Kemerdekaan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang berorientasi pada kepentingan publik dan nilai-nilai demokrasi.

“Negara wajib menjamin kemerdekaan pers, dan pers wajib menjaga kepercayaan publik. Di sinilah letak keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab,” ujarnya.

Sebagai wakil rakyat, Shadiq menegaskan komitmennya untuk terus mendukung iklim pers yang sehat, bebas dari intimidasi, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan keterbukaan informasi.

Menutup pernyataannya, Shadiq mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026 kepada seluruh insan pers di Tanah Air.

“Teruslah menjadi cahaya bagi masyarakat, penjaga nurani demokrasi, dan pengawal kepentingan rakyat demi Indonesia yang lebih adil, beradab, dan bermartabat,” pungkasnya. (Tim Media Shadiq/*)

Add Comment