Agus Maulana Terima Aduan Dugaan Penyerobotan Sempadan Situ Ciledug saat Reses
CIPUTAT (12 Februari): Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai NasDem Agus Maulana menerima aduan dari Kelompok Pecinta Alam Ganespa terkait dugaan penyerobotan lahan sempadan Situ Ciledug oleh salah satu pusat perbelanjaan di daerah tersebut.
Aduan tersebut disampaikan saat kegiatan reses masa persidangan ke-2 Tahun Sidang 2025–2026 yang dilaksanakan Agus Maulana pada 4 Februari – 13 Februari 2026 di dua kecamatan, yakni Pamulang dan Ciputat.
Agus menyampaikan, selama melakukan reses, persoalan yang paling sering dikeluhkan warga Tangerang Selatan (Tangsel) umumnya berkisar pada tiga hal utama, yaitu banjir, kemacetan, dan sampah. Selain itu, warga juga menyampaikan berbagai keluhan terkait infrastruktur, seperti kondisi jalan, sanitasi, serta minimnya penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah wilayah padat penduduk non-komplek atau non-cluster.
Di Kecamatan Pamulang, reses dilaksanakan di delapan lokasi, meliputi Kelurahan Pamulang Timur (dua lokasi), Pamulang Barat (dua lokasi), Pondok Benda Baru (satu lokasi), Kedaung (satu lokasi), Cipayung (satu lokasi), dan Kelurahan Jombang (satu lokasi).
Dari delapan titik tersebut, Agus menerima sejumlah aspirasi warga, di antaranya permintaan pemasangan PJU dan perbaikan drainase di Gang Cemara RW 09 Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Tangsel, kebutuhan betonisasi jalan serta submersible pump untuk penanganan banjir di RW 24, Kelurahan Pamulang Barat, Tangsel, serta pengadaan mesin pengolah sampah skala kecil di RW 05, Pondok Benda Baru, dan RW 11 Kelurahan Kedaung, Tangsel.
Namun, Agus menilai terdapat aduan yang cukup menarik dan serius ketika reses dilakukan di RW 05 Kelurahan Pamulang Barat. Reses tersebut dihadiri perwakilan gabungan RW 04, RW 05, dan RW 06, serta diikuti oleh Kelompok Pecinta Alam Ganespa. Dalam forum tersebut, Ganespa menyampaikan dugaan adanya pelanggaran terkait pemanfaatan lahan di kawasan sempadan Situ Ciledug atau yang juga dikenal sebagai Situ Tujuh Muara.
Menurut Ganespa, aturan menetapkan bahwa garis sempadan situ berada sekitar 40–50 meter dari titik air tertinggi. Kawasan tersebut merupakan zona pengaman untuk melindungi situ atau danau, sehingga tidak diperbolehkan adanya bangunan permanen, pembuangan limbah, maupun aktivitas lain yang berpotensi merusak fungsi dan ekosistem situ.
Namun, diduga ada toko membangun hingga mendekati bahkan mencapai tepi situ, serta terdapat indikasi aktivitas pengurukan.
Selain itu, Ganespa juga menyoroti adanya pelanggaran serupa yang sebelumnya dilakukan oleh sebuah pusat pertokoan yang membangun tembok hingga ke tepi situ.
Agus mengungkapkan, luas asli Situ Ciledug atau Situ Tujuh Muara mencapai sekitar 32 hektare. Namun, saat ini, luasannya menyusut menjadi kurang lebih 20,5 hektare, dengan area sempadan sekitar 31,84 hektare. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan dugaan adanya praktik tidak wajar dalam proses perizinan.
Diketahui, Situ Ciledug berada di bawah pengawasan dan pengelolaan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) serta Pemerintah Provinsi Banten melalui dinas terkait. Agus menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki salah satu toko. Ia mempertanyakan, apakah PBG tersebut diterbitkan dengan melibatkan PUPR Provinsi Banten dan BBWSCC sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika praktik penyerobotan sempadan situ ini dibiarkan, ke depan akan banyak pihak lain yang melakukan hal serupa. Akibatnya, aset pemerintah provinsi bisa hilang, ekosistem situ punah, dan anak cucu kita yang akan menanggung dampaknya, seperti hilangnya daerah resapan air,” tegas Agus.
Agus juga menyampaikan apresiasinya terhadap peran Kelompok Pecinta Alam Ganespa yang dinilainya konsisten dan peduli terhadap kelestarian lingkungan, khususnya situ-situ yang ada di Tangsel.
“Saya bersyukur di Tangsel ada kelompok seperti Ganespa yang terus memperjuangkan terawatnya ekosistem situ. Tangsel tidak punya laut dan gunung, yang kita miliki hanya situ dan sungai. Karena itu, kita semua wajib merawat dan menjaganya,” pungkas Agus.
(WH/AS)