Usulan Pembatalan Adies Kadir sebagai Hakim MK Salah Kamar
JAKARTA (12 Februari): Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menanggapi sejumlah pihak yang mendorong Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membatalkan penetapan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR. Ia menilai usulan tersebut keliru dan tidak berdasar secara hukum.
Menurut Rudianto, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan status hakim MK yang diajukan oleh tiga lembaga negara, yakni Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden. Ia menegaskan, kewenangan MKMK terbatas pada penanganan pelanggaran etik, bukan pada aspek pengangkatan hakim.
“MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik yang bersifat post factum, bukan menyangkut aspek pengangkatan. Permintaan tersebut, tidak hanya kurang tepat dan salah kamar, tetapi berpotensi mendistorsi MK itu sendiri dari dalam,” ujar Rudianto, Kamis (12/2/2025).
Rudianto menilai aspirasi yang meminta pembatalan penetapan Adies tidak memiliki argumentasi hukum yang memadai. Ia mengingatkan bahwa UUD 1945 telah secara tegas mengatur mekanisme pengisian sembilan hakim konstitusi yang masing-masing diajukan oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden.
Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa MK memiliki sembilan hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, dengan komposisi tiga orang diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden.
“Dalam konteks bandul konstitusi inilah, pengisian hakim MK Adies Kadir, dapat dilihat sebagai produk pengisian dari kamar DPR yang legitimate, sah dan konstitusional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rudianto menyatakan pengangkatan Adies Kadir telah memenuhi aspek materiil dan substantif. Dari sisi prosedural, DPR melalui Komisi III telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka sebelum menetapkannya dalam rapat paripurna.
“Jadi, jika masih ada yang mempertanyakan keabsahan atau konstitusionalitas pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi, maka perlu memperdalam kontemplasi kiblat berkonstitusinya agar mampu melihat konstitusi secara lebih utuh,” pungkasnya. (Yudis/*)