Mahkamah Kehormatan MK jangan Lampaui Kewenangan
JAKARTA (16 Februari): Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyampaikan pandangan berbeda atas pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, terkait laporan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Rudianto menegaskan, MKMK perlu mencermati kembali amanat Pasal 9 Peraturan MK No.11/2024 tentang MKMK, khususnya terkait prinsip pelaksanaan tugas lembaga tersebut.
“Prinsip inilah yang harus dipedomani dan dicerminkan oleh para anggota MKMK dalam menyikapi laporan masyarakat,” kata Rudianto, Jumat (13/2/2026).
Ia menekankan pentingnya kearifan dalam menjaga wibawa dan marwah Mahkamah Konstitusi (MK), serta kebijaksanaan agar tidak menambah kegaduhan institusi.
Menurut Rudianto, prinsip kepantasan harus dimaknai sebagai penghormatan terhadap asas the presumption of constitutionalism.
Rudianto mengingatkan, MKMK dibentuk untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, kode etik, serta perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama), bukan untuk menghakimi perbuatan sebelum seseorang menjabat sebagai hakim konstitusi atau menganulir keputusan pengangkatan yang bersumber dari mandat undang-undang maupun konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945.
“Pasal 2 ayat (1) Peraturan MK a quo menyebutkan secara tegas bahwa Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam rangka menjaga integritas dan kepribadian hakim konstitusi yang tidak tercela, adil, dan negarawan,” jelasnya.
Menurut Rudianto, kompetensi absolut MKMK adalah sebagai barikade etik bagi hakim yang sedang menjabat, bukan membuka ruang pada proses atau perbuatan yang bersifat retroaktif sebelum seseorang menjadi Hakim Konstitusi.
“Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi teladan terdepan dalam merefleksikan penghormatan, kepatuhan, dan ketertiban berkonstitusi UUD NRI 1945 serta jiwa konstitusi sebagai corong utama penjaga kode etik dan pedoman perilaku hakim MK,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna memastikan Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak akan ikut bersidang apabila terdapat potensi konflik kepentingan dalam perkara yang ditangani Mahkamah Konstitusi.
Palguna menjelaskan, mekanisme pencegahan konflik kepentingan di MK telah memiliki preseden dan dijalankan secara konsisten dalam berbagai jenis perkara, baik pengujian undang-undang (PUU), perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), maupun perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA).
Ia memaparkan, cara pertama dilakukan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam forum tersebut, para hakim membahas dan menentukan ada atau tidaknya konflik kepentingan yang berpotensi mengganggu independensi dalam memeriksa dan memutus perkara.
Selain itu, hakim yang bersangkutan juga dapat menggunakan hak ingkar apabila merasa memiliki konflik kepentingan. Jika masih ragu, hakim dapat meminta pandangan MKMK untuk memastikan apakah perlu menggunakan hak ingkar tersebut atau tetap menangani perkara. (Yudis/*)