RUU Hak Cipta Harus Perjelas Tata Kelola Dana Abadi Royalti

JAKARTA (16 Februari): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menaruh perhatian serius pada rumusan pasal yang mengatur dana abadi royalti dalam RUU tentang Hak Cipta.

Martin Menilai ketentuan tersebut menjadi fondasi utama pengaturan sistem pengelolaan dana, prinsip kehati-hatian, serta arah pemanfaatan hasil bagi ekosistem hak cipta nasional.

Ia menekankan bahwa substansi pasal tersebut harus dirumuskan secara tegas, terutama untuk membedakan aspek pengelolaan imbal hasil dengan penggunaan imbal hasil. Menurutnya, pemisahan norma penting agar tidak menimbulkan kebingungan saat aturan dilaksanakan.

“Yang masih perlu diperjelas adalah pengaturan pengelolaan imbal hasil, karena pengelolaan imbal hasil berbeda dengan penggunaan imbal hasil. Pengelolaan imbal hasil itu sendiri tetap memerlukan mekanisme pengelolaan yang jelas,” ujar Martin dalam Rapat Panja RUU Hak Cilta, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Dalam rapat lanjutan tersebut, Martin juga menyoroti perlunya dasar hukum pelaksana yang jelas agar pengelolaan dana tidak dilakukan secara sembarangan. Dana abadi harus ditempatkan secara hati-hati karena prinsip utamanya adalah menjaga pokok dana tetap utuh sekaligus menghasilkan manfaat optimal.

Selain itu, pembahasan menyinggung bentuk regulasi turunan yang paling tepat untuk mengatur teknis pelaksanaan. Panja mempertimbangkan batasan materi muatan antara peraturan pemerintah dan peraturan menteri agar struktur norma tetap selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

“Pengelolaan dana oleh KMKN ini harus memiliki aturan yang jelas. Jika tidak diatur, dana bisa saja ditempatkan sembarangan pada instrumen keuangan berisiko. Itu tentu bisa menimbulkan kekacauan,” ujarnya.

Oleh karenanya pada pembahasan pasal 49 ayat (1), dijelaskan bahwa dana abadi royalti dikelola oleh KMKN dengan tidak mengurangi nilai pokoknya untuk mendapatkan imbal hasil dan nilai manfaat.

Selain itu pada ayat (2), pengelolaan dana abadi royalti dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kehati-hatian, imbal hasil/nilai manfaat, transparan, dan akuntabel.

Martin menjelaskan, pasal itu akan memuat pengelolaan dana abadi royalti, mulai dari mekanisme pengelolaan, prinsip tata kelola, hingga penggunaan imbal hasil.

“Untuk ketentuan lanjutannya nanti, akan  lebih tepat diatur dalam regulasi peraturan menteri, agar tetap berada dalam koridor undang-undang,” pungkasnya. (dpr.go.id/*)

Add Comment