Pemda Diminta Gerak Cepat Pulihkan Dokumen Kependudukan Korban Bencana

PADANG (23 Februari): Anggota Komisi II DPR RI, Cindy Monica, mengingatkan pemerintah daerah dan instansi terkait di Sumatra Barat untuk bergerak cepat dalam memulihkan dokumen kependudukan serta pertanahan milik warga korban bencana.

Cindy menilai kecepatan penanganan di sektor administrasi krusial guna mencegah timbulnya masalah sengketa baru yang lebih besar di kemudian hari.

“Yang tentu krusial juga tadi sudah disebutkan ada infrastruktur, ada pendidikan, ada kesehatan. Tetapi selain itu sesuai tupoksi kami di Komisi II, pemulihan dokumen kependudukan, pertanahan harus betul-betul sampai ke masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat,” kata Cindy dalan Kunjungan Kerja Reses Komisi II di Padang, Sumbar, Jumat (20/2/2026).

Hilangnya batas-batas tanah akibat tertimbun material longsor dan banjir bandang menjadi perhatian khusus bagi Komisi II. Jika sertifikat dan alas hak atas tanah yang hilang atau hanyut tidak segera dipetakan dan diterbitkan ulang oleh instansi berwenang, hal ini sangat berpotensi memicu konflik agraria di tengah masyarakat yang sedang dalam fase pemulihan.

“Khususnya tadi untuk tanah yang hilang tadi, jangan sampai ini menjadi snowball (efek bola salju) ke depan,” tegas legislator muda asal Sumbar tersebut.

Selain urusan pertanahan, administrasi kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran warga terdampak juga harus diutamakan pemulihannya. Mengingat, dokumen-dokumen dasar ini menjadi syarat utama bagi para korban untuk bisa mengakses bantuan sosial dan layanan esensial lainnya dari pemerintah.

Terkait hal ini, Cindy memberikan apresiasi atas langkah sigap yang telah ditunjukkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah terdampak.

“Tadi laporan yang sudah dilakukan Dukcapil progresnya sudah bagus. Tapi tentu dalam fungsi pengawasan kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik kepada masyarakat bisa dilaksanakan,” tambahnya.

Menurutnya, kemudahan layanan publik di masa krisis merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah di tengah rakyatnya. Maka dari itu jangan sampai ada praktik pungutan liar (pungli) dari aparatur negara ke masyarakat di masa sulit ini. (dpr.go.id/*)

Add Comment