Sahroni Dukung Penghentian Kasus Guru Honorer di Probolinggo

JAKARTA (26 Februari): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendukung keputusan Kejaksaan menghentikan perkara guru honorer SDN Brabe 1 Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda (MMH), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Menurut Sahroni, langkah tersebut sudah tepat karena perkara dinilai tidak memiliki unsur niat jahat.

“Saya sangat mendukung keputusan Kejaksaan Agung melalui Kejati Jatim yang telah melihat dan memutuskan perkara ini secara jernih dan menggunakan hati nurani,” kata Sahroni, Kamis (26/2/2026).

Legislator Fraksi Partai NasDem itu menilai, Kejaksaan telah melihat kasus secara menyeluruh, termasuk fakta bahwa sumber penghasilan dari kedua jabatan tersebut berbeda.

“Kejagung telah memutus kasus ini dengan melihat secara keseluruhan, bahwa memang tidak ada niat jahat, lalu sumber gajinya juga berbeda. Jadi memang tidak sepatutnya yang bersangkutan diproses hukum. Langkah Kejagung sudah sangat tepat,” ujarnya.

Sahroni juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap mengedepankan empati dan rasa keadilan.

“Hukum harus tegas, tapi juga harus punya empati. Kita harus bisa membedakan antara perbuatan yang memang berniat merugikan negara dan yang tidak. Jangan sampai hukum terasa kaku dan justru melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang sedang berjuang,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Probolinggo menetapkan MMH sebagai tersangka atas dugaan rangkap jabatan. Namun perkara tersebut kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan dihentikan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penahanan terhadap MMH telah dihentikan sebelum penyidikan resmi dihentikan.

“Yang bersangkutan pada Jumat 20 Februari 2026, telah dikeluarkan dari Rutan Kraksaan. Selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jatim dan perkara ini dihentikan penyidikannya,” kata Anang, Rabu (25/2). (Yudis/*)

Add Comment