Penerapan PP Tunas Upaya Lindungi Anak di Ruang Digital
JAKARTA (9 Maret): Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menilai kebijakan pemerintah membatasi akses mandiri anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital sebagai langkah yang patut diapresiasi dalam upaya melindungi anak di ruang digital.
Menurut Amelia, negara memang tidak boleh membiarkan anak-anak menghadapi berbagai ancaman di ruang digital tanpa perlindungan yang memadai.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan itu merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang mulai diterapkan secara bertahap oleh pemerintah.
“Saya memandang kebijakan pembatasan akses mandiri bagi anak usia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sebagai langkah yang patut diapresiasi, karena negara memang tidak boleh membiarkan anak-anak menghadapi ancaman ruang digital sendirian,” ujar Amelia dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).
Pemerintah dijadwalkan mulai menerapkan salah satu aturan turunan kebijakan tersebut pada 28 Maret 2026, yakni penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Meski demikian, Amelia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh dimaknai semata sebagai upaya membatasi akses digital bagi anak. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menata ruang digital agar lebih aman bagi tumbuh kembang anak.
“Bagi saya, ini harus dibaca bukan sebagai semata-mata menutup akses digital, melainkan sebagai upaya menata ruang digital agar lebih aman bagi tumbuh kembang anak,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam kerangka PP Tunas, pendekatan yang digunakan bersifat berbasis risiko platform. Aturan tersebut juga mencakup klasifikasi usia pengguna, kewajiban persetujuan orangtua, pengawasan penggunaan, edukasi literasi digital, serta tanggung jawab platform untuk memperkuat sistem perlindungan anak.
Namun Amelia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada pelarangan administratif semata. Pemerintah perlu memastikan kesiapan implementasi di lapangan, termasuk terkait mekanisme verifikasi usia, perlindungan data anak, hingga kepatuhan platform digital.
“Yang jauh lebih penting adalah memastikan kesiapan implementasi di lapangan: bagaimana mekanisme verifikasi usia dilakukan, bagaimana perlindungan data anak dijaga, serta bagaimana platform diminta patuh secara adil dan terukur,” tegasnya.
Ia juga menilai tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital tidak boleh hanya dibebankan kepada keluarga. Platform digital, menurut Amelia, harus ikut memikul tanggung jawab yang sama dalam menciptakan ekosistem digital yang aman.
“Anak tidak boleh dijadikan objek eksploitasi algoritma, komoditas iklan, atau target adiksi digital. Platform wajib menghadirkan desain yang aman, bukan sekadar menyerahkan seluruh risiko kepada orang tua,” katanya.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menambahkan bahwa langkah Indonesia melalui PP Tunas juga sejalan dengan tren kebijakan global yang semakin menekankan perlindungan anak di ruang digital.
Sejumlah negara seperti Australia, United Kingdom, dan Singapore telah lebih dulu menerapkan regulasi yang mewajibkan platform digital mengambil langkah aktif untuk melindungi pengguna anak, termasuk melalui mekanisme verifikasi usia dan pembatasan akses terhadap konten tertentu.
“Banyak negara bergerak ke arah yang sama. Mereka berbeda model, tapi benang merahnya satu: perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dibiarkan menjadi urusan privat semata,” ujarnya.
Pada akhirnya, Amelia menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan tersebut bukanlah menjauhkan anak dari teknologi, melainkan memastikan mereka tumbuh dalam ekosistem digital yang sehat dan aman.
“Teknologi harus mendukung pendidikan, kreativitas, dan masa depan anak Indonesia, bukan mengorbankan kesehatan mental, keselamatan, dan perkembangan sosial mereka,” pungkasnya. (Yudis/*)