Kasus Nabilah O’Brien Harus Diselesaikan secara Adil dan Humanis
JAKARTA (11 Maret): Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, menegaskan bahwa penegakan hukum harus berasaskan keadilan, humanis, serta menjunjung tinggi kepastian hukum. Hal itu disampaikan menanggapi polemik kasus yang melibatkan selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien.
“Saya mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan menjunjung tinggi kepastian hukum,” ujar Lola, Selasa (10/3/2026).
Lola juga mengajak masyarakat menyikapi setiap perkembangan perkara hukum secara bijak dan mempercayakan penanganannya kepada institusi yang berwenang. Hal itu penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Lebih lanjut, legislator Fraksi Partai NasDem itu menilai langkah mediasi yang berujung pada perdamaian dan penghentian penyidikan dalam kasus tersebut merupakan langkah yang tepat.
“Saya menghormati keputusan penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara yang sempat menyeret nama Nabilah O’Brien sebagai bagian dari kewenangan aparat penegak hukum yang bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.
Menurut Lola, setiap proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan menjunjung asas praduga tak bersalah agar keadilan dapat dirasakan oleh seluruh pihak yang terlibat.
Ia menambahkan, keadilan tidak hanya diukur dari berlanjut atau tidaknya suatu perkara, tetapi dari terpenuhinya prinsip due process of law yang menjamin hak setiap warga negara.
“Menurut saya langkah penghentian penyidikan perlu dipahami sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah, selama dilakukan melalui proses yang akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis,” lanjutnya.
Sebelumnya, Nabilah yang merupakan korban pencurian sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik. Kasus tersebut bermula dari laporan pelanggannya, Zendhy Kusuma, yang diduga tidak membayar makanan yang dipesannya dalam jumlah besar.
Namun, kasus tersebut kini berakhir damai setelah kedua pihak sepakat mencabut laporan masing-masing melalui proses mediasi yang difasilitasi kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan kesepakatan itu dicapai setelah para pihak bertemu dan menandatangani perjanjian perdamaian.
Selain mencabut laporan, kedua pihak juga sepakat menghapus konten di media sosial yang sebelumnya saling menyinggung. Polisi berharap perdamaian tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Yudis/*)