Penyelesaian Sengketa PRT Utamakan Pendekatan di Luar Pengadilan
JAKARTA (11 Maret): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa dalam hubungan kerja pekerja rumah tangga (PRT) diutamakan melalui pendekatan musyawarah di luar pengadilan.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat mendorong penyelesaian konflik secara lebih cepat, adil, dan tidak membebani sistem peradilan.
Martin menjelaskan, dalam pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), DPR bersama pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, sepakat mendorong mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih mengedepankan dialog antara para pihak.
“Kita bahas dengan Kemenaker, kita ingin penyelesaian konflik diselesaikan di luar pengadilan agar tidak banyak kasus-kasus yang masuk ke pengadilan atau menumpuk dalam proses penyelesaian,” ujar Martin dalam Rapat Pleno Baleg, membahas RUU PPRT, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, mekanisme tersebut penting mengingat karakter hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja memiliki kekhasan tersendiri yang berbeda dengan hubungan industrial pada umumnya.
Martin menegaskan, dalam pembahasan RUU PPRT, para pihak telah sepakat bahwa hubungan kerja pekerja rumah tangga tidak termasuk dalam kategori hubungan industrial yang selama ini diatur dalam sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Dalam hubungan kerja di PPRT ini seperti apa? Kita sudah sepakat ini tidak hubungan industrial, berarti prosedur di PHI itu tidak apply di sini, tidak bisa diterapkan di sini,” jelasnya.
Dengan demikian, kata Martin, penyelesaian sengketa antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja akan dirancang melalui mekanisme yang lebih sederhana, mengedepankan mediasi dan musyawarah agar konflik dapat diselesaikan secara proporsional tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.
Lebih lanjut, Legislator Partai NasDem itu berharap RUU PPRT dapat menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan sekaligus kepastian hukum bagi semua pihak, baik pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja.
Martin menambahkan, Baleg DPR telah menyempurnakan sejumlah ketentuan dalam rancangan undang-undang tersebut, khususnya terkait pengaturan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Jadi pertama hak dan kewajiban dari masing-masing pihak sudah kita sempurnakan. Ini berdasarkan masukan dari semua pihak yang diundang ke Baleg, baik pemberi kerja, maupun PRT sendiri,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa proses penyusunan RUU PPRT dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
Menurut Martin, keberadaan regulasi ini penting untuk memastikan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja berjalan lebih jelas, adil, dan memiliki kepastian hukum. Dengan demikian, konflik yang mungkin terjadi dapat dikelola dengan baik melalui mekanisme penyelesaian yang disepakati bersama. (Yudis/*)