Fenomena Maraknya LGBT Perlu Diatasi secara Komprehensif dan Edukatif

BATU SANGKAR (30 Maret): Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya fenomena lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) di tengah masyarakat. Menurutnya, persoalan itu bukan lagi isu kecil, melainkan telah menjadi fenomena sosial yang perlu mendapat perhatian serius semua pihak.

Shadiq menuturkan, berbagai kejadian yang dinilai kurang pantas telah terjadi di tengah masyarakat, melibatkan berbagai kalangan, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), mahasiswa, hingga individu yang mengalami perubahan identitas gender.

“Persoalan ini sudah terlalu marak. Kita tidak bisa menutup mata. Sudah ada ASN, mahasiswa, bahkan laki-laki yang berperilaku seperti perempuan. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mencarikan solusi yang tepat,” ungkap Shadiq di Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar), Jumat (27/3/2026) .

Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Barat I yang meliputi Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang itu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam menyikapi persoalan tersebut, mulai dari pemerintah, pemangku adat, hingga peran penting bundo kanduang dalam menjaga nilai-nilai sosial dan budaya Minangkabau.

“Pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga harus melalui pembinaan sosial, pendidikan, serta penguatan nilai-nilai agama dan adat istiadat,” tukas Shadiq.

Secara regulasi, Shadiq menegaskan bahwa Indonesia memiliki sejumlah aturan yang dapat menjadi rujukan dalam menjaga ketertiban sosial dan norma masyarakat. Di antaranya: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (jo UU No. 16/2019), yang menegaskan bahwa perkawinan sah adalah antara laki-laki dan perempuan.

Kemudian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang mengatur larangan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.

Juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Selain itu, dalam konteks Sumatra Barat yang berlandaskan falsafah ‘Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah’, nilai-nilai adat dan agama menjadi landasan utama dalam kehidupan bermasyarakat.

Shadiq menekankan bahwa penyelesaian persoalan itu harus dilakukan secara komprehensif, tidak dengan stigma atau diskriminasi, tetapi melalui pendekatan yang bijak, edukatif, dan berlandaskan hukum.

“Kita ingin menjaga generasi muda, menjaga moral masyarakat, serta mempertahankan nilai-nilai adat dan agama yang menjadi jati diri kita. Ini tanggung jawab bersama,” tutupnya. (Tim Media Shadiq/*)

Add Comment