Legislator NasDem Pertanyakan Pengangkatan Anak Gubernur Jadi Komisaris BUMD
JAKARTA (30 Maret): Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, mempertanyakan proses pengangkatan anak Gubernur Aceh sebagai komisaris utama perusahaan BUMD di tengah sorotan publik terhadap aspek etika dan transparansi.
Bey meminta penjelasan terkait mekanisme pengangkatan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pemerintah pusat melalui kewenangan yang diatur dalam regulasi.
“Terkait pengangkatan komisaris itu berdasarkan aturan, salah satunya juga ada kewenangannya di Kemendagri. Saya ingin menanyakan apakah ini diajukan melalui Dirjen Keuangan Daerah yang membawahi BUMD,” ujar Bey dalam Raker Komisi II DPR dengan Mendagri, Otorita IKN, dan BNNP, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Ia menilai polemik ini perlu dilihat dalam konteks kondisi ekonomi nasional, di mana angka pengangguran masih tinggi. Bey mengutip data yang menunjukkan jutaan masyarakat masih kesulitan mendapatkan pekerjaan.
“Kita sama-sama melihat kondisi negara yang menghadapi tekanan global, tetapi ada seseorang yang memiliki privilege untuk diangkat menjadi komisaris utama,” tegasnya.
Menurutnya, meskipun suatu kebijakan dimungkinkan secara aturan, aspek etika harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan publik.
“Kalaupun aturan itu ada, etika harus ditempatkan di atas. Karena etika adalah dasar moral yang harus kita pegang bersama,” katanya.
Bey juga menyoroti kondisi generasi muda, termasuk lulusan perguruan tinggi, yang masih menghadapi keterbatasan lapangan pekerjaan.
“Kita lihat generasi sekarang, lulusan perguruan tinggi, banyak yang kesulitan kerja. Ini yang harus jadi perhatian kita bersama,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah, khususnya Kemendagri, dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar polemik ini tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Menurutnya, setiap kebijakan publik harus tetap menjaga rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat. (Yudis/*)