Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban bagian Integral Peradilan Pidana

JAKARTA (30 Maret): Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, menegaskan pentingnya penguatan perlindungan saksi dan korban sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berorientasi pada hak asasi manusia (HAM).

Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban bukan hanya aspek pelengkap, melainkan elemen utama dalam menjamin tegaknya hukum yang adil dan berkeadilan.

Menurutnya, RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang tengah dibahas merupakan langkah strategis untuk menyempurnakan regulasi sebelumnya. RUU dirancang dengan sejumlah penguatan, antara lain memperluas subjek perlindungan, mempertegas hak-hak saksi dan korban, serta meningkatkan peran dan koordinasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan aparat penegak hukum.

“Penguatan ini penting agar sistem hukum kita tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga benar-benar hadir melindungi korban dan saksi secara maksimal,” ujar Shadiq dalan Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Ia juga menambahkan bahwa RUU ini telah disesuaikan dengan perkembangan paradigma hukum modern yang mengarah pada pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif, sehingga diharapkan mampu memberikan pemulihan yang lebih komprehensif bagi korban.

Dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah dalam rangka Pembicaraan Tingkat I, pemerintah telah menyampaikan penjelasan Presiden serta menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Komisi XIII DPR RI pun telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mempercepat pembahasan RUU
tersebut.

Selanjutnya, DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan melalui mekanisme konsinyering guna menyelesaikan substansi RUU secara lebih mendalam.
Komitmen bersama juga ditegaskan agar RUU Perlindungan Saksi dan Korban ini segera dibawa ke tahap pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna.

Dengan penguatan regulasi ini, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia semakin menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia. (Tim Media MSP/*)

Add Comment