Sugeng Suparwoto Tekankan Urgensi RUU Ketenagalistrikan
JAKARTA (30 Maret): Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menegaskan urgensi pembahasan RUU Ketenagalistrikan guna memperkuat kerangka hukum sektor listrik di tengah tantangan transisi energi dan kebutuhan menjaga keandalan pasokan nasional.
Sugeng menekankan pentingnya masukan dari para pemangku kepentingan agar regulasi yang disusun bersifat adaptif dan komprehensif. Dalam forum RDPU Komisi XII DPR dengan Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, Komisi XII menggali lima isu strategis.
“Pembiayaan insentif dan manfaat ekonomi dalam usaha penyediaan tenaga listrik, dan urgensi simplifikasi golongan tarif yang saat ini mencapai 38 golongan tarif,” ujar Sugeng.
Selain itu, isu lain yang dibahas meliputi penugasan BUMN dalam pelaksanaan Public Service Obligation (PSO), penggunaan teknologi rendah emisi karbon, serta penguatan ancillary service sebagai layanan pendukung sistem ketenagalistrikan.
Dalam paparannya, MKI menekankan pentingnya harmonisasi regulasi pasca putusan Putusan MK No.39/2023 yang memperkuat peran negara dalam sektor ketenagalistrikan, termasuk dalam penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan penyelenggaraan usaha listrik secara terintegrasi.
MKI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain penguatan kebijakan energi rendah karbon, penyederhanaan tarif listrik yang transparan, evaluasi berkala kinerja badan usaha, serta pembentukan badan pengatur independen dan penguatan sanksi administratif.
Sugeng menegaskan, meskipun RUU Ketenagalistrikan belum masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas, pembahasannya tetap dapat didorong karena bersifat kumulatif terbuka.
“RUU Ketenagalistrikan meskipun tidak masuk prioritas, tetapi karena sifatnya kumulatif terbuka dan ada beberapa pasal yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi, maka bisa diagendakan menjadi prioritas,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa penyusunan RUU ini harus selaras dengan regulasi energi lainnya, termasuk pengembangan energi baru dan terbarukan, agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
Dalam konteks Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), Sugeng menyebut porsi energi terbarukan diproyeksikan mencapai hingga 70 persen dalam satu dekade ke depan, termasuk kontribusi dari pembangkit listrik tenaga surya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya kecermatan dalam penyusunan regulasi karena melibatkan banyak pihak dan harus tetap berlandaskan konstitusi.
“Ini memerlukan kecermatan agar tercipta ekosistem usaha yang sehat, baik bagi investor maupun masyarakat, dan tetap sesuai dengan koridor Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi XII juga telah menggelar RDPU dengan MKI pada Juli 2025. Namun, saat itu pembahasan belum mencakup lima isu strategis yang kini menjadi fokus.
Sebagai informasi, MKI merupakan wadah para pemangku kepentingan di sektor ketenagalistrikan yang terdiri dari unsur pemerintah, BUMN, swasta, akademisi, hingga asosiasi terkait, yang berperan dalam mendorong pengembangan industri listrik nasional yang andal dan berkelanjutan. (dpr.go.id/*)