Membungkam Suara Kritis akan Merusak Sendi Demokrasi

WATES (31 Maret): Pernyataan Presiden Prabowo yang mengecam tindakan teror penyiraman air keras terhadap Aktivis Kontras, Andrie Yunus, harus menjadi pengingat bahwa demokrasi semestinya tanpa teror. Andrie disiram air keras pada 12 Maret 2026 di Salemba, Jakarta, mengakibatkan luka serius di sekujur tubuh, terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta mata.

Atas peristiwa itu, anggota MPR RI Subardi mengajak semua pihak mengawal kasus itu agar tuntas di jalur hukum. Begitu pula dengan aparat penegak hukum harus secepatnya mengungkap otak dibalik peristiwa itu sesuai instruksi kepala negara.

“Konstitusi menjamin demokrasi tanpa teror. Itu perintah konstitusi. Apalagi ada dukungan dari kepala negara, maka siapa pun pelakunya harus diungkap cepat, tuntas, dan transparan,” kata Subardi dalam sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Wates, Kulonprogo, Yogyakarta, Selasa (31/3/2026).

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras sudah dilimpahkan oleh kepolisian ke Pusat Polisi Militer TNI. Sementara TNI sudah merilis empat pelaku dengan inisial NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat lettu, ES berpangkat serda. Keempatnya dijerat Pasal 467 ayat 1 dan 2 KUHP baru yang mengatur penganiayaan berencana.

Dalam sosialisasi Empat Pilar, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Subardi mengajak masyarakat Kulonprogo untuk tetap kritis dan mengawal demokrasi agar tidak mencekam.

Menurutnya, demokrasi dibutuhkan untuk membangun relasi antara negara dan warganya. Sistem itu menciptakan ruang bagi partisipasi publik, melindungi hak asasi, serta mencegah negara menjadi absolut. Penggunaan teror atau intimidasi untuk membungkam suara kritis akan merusak sendi demokrasi dan relasi rakyat dengan negara.

Sesuai UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F, kebebasan berpendapat di Indonesia dijamin sepenuhnya oleh negara.

“Ketika ada jaminan dari negara, maka demokrasi butuh partisipasi rakyat untuk memastikan negara tidak absolut. Bagaimanapun konstitusi telah merancang demokrasi untuk mengatur relasi ideal antara negara dan rakyatnya,” pungkas Subardi. (NK/*)

Add Comment