Shadiq Pasadigoe Dorong Pembaruan Regulasi Kewarganegaraan
JAKARTA (31 Maret): Anggota Komisi XIII DPR RI, M. Shadiq Pasadigoe, mendorong pembaruan regulasi kewarganegaraan guna menjawab berbagai persoalan yang masih terjadi, termasuk kasus tanpa kewarganegaraan (stateless) dan lemahnya kepastian hukum bagi warga negara.
“Negara tidak boleh membiarkan satu pun warganya kehilangan status hukum. Harus ada penguatan mekanisme penegasan kewarganegaraan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” tegas Shadiq dalam Raker Komisi XIII DPR dengan Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2926).
Shadiq menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh warga negara.
Ia menjelaskan, kasus stateless masih terjadi akibat keterbatasan dokumen, keterlambatan administrasi, serta minimnya sosialisasi. Karena itu, diperlukan standar pembuktian yang jelas serta perlindungan maksimal agar tidak terjadi ketidakpastian hukum.
Selain itu, Komisi XIII juga menyoroti perlunya kebijakan yang lebih adaptif dalam menyikapi dwi kewarganegaraan. Meski Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, diperlukan solusi atas berbagai persoalan di lapangan, seperti perpanjangan batas usia pemilihan kewarganegaraan dan penanganan keterlambatan memilih status.
Dalam hal pengajuan kewarganegaraan bagi warga negara asing, proses yang dinilai masih panjang dan birokratis juga menjadi perhatian. DPR mendorong penyederhanaan prosedur, penetapan batas waktu yang jelas, serta penguatan prinsip selektivitas untuk menjaga kepentingan nasional.
Komisi XIII turut menekankan pentingnya kebijakan strategis bagi diaspora Indonesia agar dapat berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan nasional.
Dalam rapat tersebut, Komisi XIII mendesak pemerintah untuk mempercepat penegasan status kewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda guna mencegah terjadinya stateless.
Selain itu, pemerintah diminta segera menindaklanjuti permohonan kewarganegaraan yang telah memenuhi syarat, serta mengkaji praktik terbaik guna merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif dan adaptif.
Usai rapat, Shadiq kembali menegaskan pentingnya percepatan revisi undang-undang kewarganegaraan yang diiringi solusi jangka pendek yang implementatif.
“Harapan kita, negara benar-benar hadir memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan maksimal bagi seluruh warga negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan kewarganegaraan tidak semata persoalan administratif, tetapi juga menyangkut identitas dan martabat warga negara.
“Ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut identitas, hak, dan martabat warga negara. Kebijakan yang diambil harus berpihak pada keadilan dan kemanusiaan,” pungkasnya. (Tim Media Shadiq/Yudis/*)