RUU HPI Perkuat Hukum Nasional Hadapi Dinamika Hubungan Antarnegara

JAKARTA (1 April): Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Hal itu sebagai langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum di Indonesia, khususnya menghadapi dinamika hubungan hukum lintas negara.

Hal tersebut disampaikannya seusai mengikuti rapat yang membahas RUU HPI, termasuk peran notaris dan lembaga peradilan dalam menangani sengketa perdata yang melibatkan unsur asing.

Menurut Shadiq, kehadiran RUU HPI menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya aktivitas globalisasi, investasi asing, serta hubungan hukum antarnegara yang semakin kompleks.

“RUU HPI ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak, terutama dalam transaksi lintas negara. Kita ingin Indonesia memiliki sistem hukum yang kuat, jelas, dan mampu bersaing di tingkat global,” ujar Shadiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, notaris memiliki peran strategis dalam menjamin legalitas hubungan hukum internasional melalui pembuatan akta autentik yang diakui secara hukum. Dalam konteks ini, notaris menjadi garda terdepan dalam memastikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.

“Notaris bukan hanya pembuat akta, tetapi juga penjaga kepastian hukum. Dalam transaksi internasional, keabsahan dokumen menjadi sangat krusial, sehingga peran notaris harus diperkuat dan didukung dengan regulasi yang jelas,” tambahnya.

RUU HPI sendiri mengatur berbagai aspek penting, mulai dari penentuan hukum yang berlaku, kewenangan pengadilan, hingga pengakuan dan pelaksanaan putusan asing. Selama ini, pengaturan terkait hukum perdata internasional masih tersebar dalam berbagai regulasi, sehingga sering menimbulkan ketidakpastian.

Shadiq berharap pemerintah bersama DPR RI mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU itu, sekaligus memperhatikan kepentingan nasional dalam setiap ketentuan yang diatur.

“Kita harus terbuka terhadap praktik hukum internasional, tetapi tetap menjaga kedaulatan hukum nasional. Prinsip ketertiban umum dan kepentingan nasional tidak boleh dikompromikan,” tegasnya.

Ia juga mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan ratifikasi konvensi internasional terkait pengakuan putusan asing sebagai langkah memperkuat kepercayaan global terhadap sistem hukum Indonesia.

“Kalau kita ingin investor percaya, maka sistem hukum kita harus memberikan jaminan kepastian dan perlindungan yang jelas,” ujarnya.

Selain itu, Shadiq menekankan pentingnya peningkatan kapasitas hakim melalui pelatihan dan penyusunan pedoman teknis agar mampu menangani perkara lintas negara secara profesional dan berstandar internasional.

Secara substansi, RUU HPI merupakan instrumen penting dalam menjawab tantangan globalisasi hukum.

Dengan adanya regulasi yang komprehensif, Indonesia tidak hanya mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat, tetapi juga memperkuat posisi dalam pergaulan hukum internasional.

RUU ini juga mencerminkan upaya menyeimbangkan antara keterbukaan terhadap sistem hukum global dengan perlindungan terhadap kepentingan nasional.

Pembatasan terhadap penerapan hukum asing dan pengakuan putusan luar negeri menjadi bentuk kehati-hatian agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai hukum Indonesia.

“Kehadiran RUU HPI diharapkan menjadi fondasi baru dalam membangun sistem hukum perdata yang adaptif, modern, dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di mata dunia,” pungkas Shadiq. (Tim Media Shadiq/*)

Add Comment