Penyelesaian Kasus HAM Harus melalui Mekanisme Yudisial dan Nonyudisial
JAKARTA (2 April): Anggota Komisi XIII DPR RI, M. Shadiq Pasadigoe, mendorong percepatan penanganan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) yang berkeadilan, terintegrasi, dan berpihak kepada korban.
Shadiq secara tegas menyoroti bahwa penanganan pelanggaran berat HAM tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan hukum semata, melainkan harus menggabungkan mekanisme yudisial dan nonyudisial secara seimbang.
“Kita tidak boleh melihat HAM berat hanya dari sisi hukum formal. Ada luka kemanusiaan yang harus dipulihkan. Negara wajib hadir, tidak boleh abai, dan harus dirasakan langsung oleh para korban,” tegas Shadiq dalam RDP Komisi XIII dengan Kemenko Kumham, Ditjen PDK HAM, Kemenkes, Komnas HAM, dan LPSK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Ia menilai, langkah pemerintah yang telah memulai pemulihan melalui koordinasi lintas kementerian patut diapresiasi, namun masih perlu penguatan serius di lapangan.
Sejumlah kendala utama seperti belum sinkronnya data korban, belum seragamnya verifikasi, terbatasnya peran daerah, serta keterbatasan anggaran menjadi perhatian utama.
Menurut Shadiq, solusi utama terletak pada pembenahan sistem yang berbasis data valid dan terintegrasi.
“Kunci dari semua ini adalah satu data nasional yang jelas, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa itu, program akan tumpang tindih dan korban kembali dirugikan,” ujarnya.
Shadiq juga menekankan pentingnya menjadikan data dari Komnas HAM sebagai rujukan utama dalam menentukan korban dan bentuk pemulihan yang diberikan.
Dari sisi layanan, ia mengakui bahwa akses kesehatan yang telah diberikan pemerintah merupakan langkah positif, namun belum menyentuh seluruh korban.
“Jangan sampai ada korban yang tidak terlayani hanya karena persoalan administratif. Ini bukan sekadar program, ini adalah tanggung jawab moral negara,” tambahnya.
Shadiq memberikan arahan tegas kepada seluruh pemangku kepentingan untuk segera melakukan langkah konkret dan terukur.
“Saya minta seluruh kementerian dan lembaga bergerak cepat, perkuat koordinasi, dan hilangkan ego sektoral. Jangan biarkan korban menunggu terlalu lama untuk mendapatkan haknya,” tegasnya.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu juga menekankan bahwa penyelesaian kendala administratif harus menjadi prioritas utama agar proses pemulihan tidak berlarut-larut.
“Tidak boleh ada lagi alasan teknis. Data harus disinkronkan, verifikasi harus diseragamkan, dan anggaran harus dipastikan. Negara harus hadir secara nyata, bukan sekadar konsep di atas kertas,” ujarnya.
Sebagai penutup, Shadiq menegaskan bahwa penanganan pelanggaran HAM berat adalah tolok ukur keseriusan negara dalam menegakkan keadilan dan kemanusiaan.
“Ini adalah ujian bagi negara. Kalau kita serius, maka korban harus merasakan perubahan. Kalau tidak, maka kita gagal menghadirkan keadilan yang sesungguhnya,” tutupnya. (Tim Media Shadiq/*)