Perlu Lembaga Khusus Awasi Air Minum Kemasan
JAKARTA (6 April): Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo, menyoroti pengelolaan sumber daya air yang belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat. Ia menegaskan pentingnya negara hadir lebih kuat untuk mengatur pemanfaatan air agar tidak semata menjadi komoditas bisnis.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu mengingatkan bahwa pengelolaan air harus mengacu pada amanat konstitusi, yakni digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kalau saya sesuaikan dengan Pasal 33 aja deh. Bumi dan air dan seluruh kayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk rakyat. Seharusnya itu, faktanya enggak. Kan gitu nih Pak. Malah dijadikan ajang bisnis,” tegas Yoyok dalam RDPU Panja Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Komisi VII DPR dengan para pakar, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Yoyok juga mengungkap latar belakang pembentukan Panja AMDK yang dipicu oleh kasus viral dari salah satu pelaku industri air minum dalam kemasan yang menimbulkan keresahan publik.
“Jadi bapak-bapak di undang-undang ke sini sebetulnya kami ini sedang membuat sebuah Panja AMDK di mana latar belakangnya itu pernah ada pegawai dari salah satu industri AMDK ini yang sempat viral karena menyampaikan ini loh, asal airnya dari pegunungan gitu, ternyata nyedot, nyedot Pak,” ungkapnya.
Menurut Yoyok, lemahnya pengawasan menjadi akar persoalan. Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk membentuk institusi khusus yang bertugas mengatur dan mengawasi pengelolaan air, khususnya air tanah.
“Ini harusnya negara ini membuat satu institusi khusus untuk ngatur ini. Kan gitu Mas. Ini yang penting Bu Ketua. Ini yang penting biar air dalam tanah kita untuk menyelamatkan anak cucu generasi kita ke depan tidak hilang,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan lembaga pengawas yang kuat juga akan mencegah terulangnya praktik-praktik yang merugikan konsumen dan menyesatkan publik.
“Kalau seandainya ada institusi khusus yang dibuat oleh pemerintah untuk mengawasi semuanya, tidak ada itu yang kejadian yang viral dari personel AMDK itu. Ngomong dari gunung, taunya nyedot. Kan gitu. Dan itu masuk perlindungan konsumen lho Pak. Itu masuk perlindungan konsumen,” pungkasnya.
Yoyok menekankan bahwa penguatan tata kelola air tidak hanya penting untuk perlindungan konsumen saat ini, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air bagi generasi mendatang. (Yudis/*)