RUU Perampasan Aset Harus Disusun dengan Penuh Kehati-hatian
JAKARTA (6 April): Kehati-hatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset perlu dikedepankan. Meski RUU itu sangat dinantikan untuk memperkuat pemberantasan korupsi, namun implementasinya jangan sampai membuka celah bagi aparat penegak hukum untuk menyalahgunakan kewenangan (abuse of power).
“Terima kasih sudah memberikan masukan ini dan kita berharap RDPU ini sampai masa nanti undang-undang perampasan aset. Yang kita maknai jangan sampai ini menjadi tempat abuse of power oleh aparat penegak hukum,” ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Sahroni menambahkan, secara prinsip, seluruh elemen masyarakat menginginkan Indonesia bersih dari korupsi melalui instrumen hukum yang tegas. Namun, lanjutnya, aspek pencegahan dan asas praduga tak bersalah tidak boleh diabaikan begitu saja dalam proses perampasan aset.
“Kita berharap ada pencegahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, kita nggak mau asas praduga tak bersalah ini dimanfaatkan,” lanjutnya.
Meski demikian, legislator NasDem dari Dapil Jakarta III yang meliputi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu itu memahami aspirasi besar publik yang ingin melihat para koruptor ditindak tegas hingga ke akar hartanya.
“Diskusi bersama para ahli hukum sangat krusial agar regulasi ini dapat dipahami dan diterima secara adil oleh semua pihak tanpa melanggar hak-hak hukum yang mendasar. Kita semua pasti pengen undang-undang dapat memberantas korupsi di negeri ini. Nah, diskusi dengan para ahli hukum ini kita pengen juga dipahami oleh banyak pihak,” tukas Sahroni. (*)