Putusan MK soal BPK Beri Kepastian Hukum Kerugian Negara
JAKARTA (8 April): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, memberikan kepastian bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Jika sudah final, tidak perlu ditafsirkan lagi, tinggal dijalankan oleh semua pihak,” ujar Martin dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, putusan tersebut harus didukung oleh seluruh pihak karena sejalan dengan konstitusi yang menempatkan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara.
“Tentu harus didukung karena putusan MK bersifat final. Selain itu, BPK adalah lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 sebagai pemeriksa keuangan negara. Jadi, tugas pokok dan fungsinya memang sesuai dengan putusan MK tersebut,” katanya.
Putusan MK melalui perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa kewenangan menghitung dan menetapkan kerugian negara berada pada BPK. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kewenangan tersebut selaras dengan amanat Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan, secara hukum putusan MK berlaku langsung sejak ditetapkan.
“Dalam bahasa hukum, putusan MK berlaku mutatis mutandis sehingga putusan tersebut otomatis berlaku sejak dikeluarkan oleh MK dan peraturan yang ada sebelumnya wajib mengikuti putusan tersebut,” jelasnya.
Ia menilai, keputusan tersebut membawa dampak positif karena memberikan kejelasan otoritas dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kerugian negara.
“Putusan itu memberikan kepastian hukum. Ini penting agar ada pegangan yang jelas mengenai otoritas yang berwenang menyatakan kerugian negara,” tegasnya.
Dengan putusan ini, lanjut Martin, BPK memiliki otoritas tunggal dalam menetapkan kerugian negara, sehingga tidak lagi menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.
“Benar. Dengan putusan MK, BPK menjadi lembaga yang memiliki otoritas tunggal dalam menyatakan kerugian negara,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sebelumnya aparat penegak hukum kerap menggunakan perhitungan dari berbagai lembaga lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perguruan tinggi, maupun kantor akuntan publik.
Kondisi tersebut, kata Martin, kerap memunculkan perbedaan hasil perhitungan yang membingungkan publik.
“Hal itu menimbulkan beragam penafsiran di publik. Dalam beberapa kasus, BPK atau inspektorat tidak menemukan kerugian negara, tetapi ada perhitungan dari pihak lain yang menyatakan sebaliknya,” pungkasnya.
Putusan MK ini sendiri muncul setelah permohonan uji materi terhadap Pasal 603 KUHP yang diajukan oleh dua mahasiswa, terkait kejelasan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. MK akhirnya menolak permohonan tersebut dan menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada BPK. (Yudis/*)