Tambahan Biaya Jangan Dibebankan kepada Jemaah Haji

JAKARTA (8 April): Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menegaskan bahwa potensi kenaikan biaya haji akibat dinamika global tidak boleh dibebankan kepada jemaah.

“Yang pasti saya mengapresiasi kinerja Kemenhaj. Namun, sesuai arahan Presiden, tambahan biaya tidak boleh dikenakan kepada jemaah,” ujar Dini dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Legislator Fraksi Partai NasDem itu meminta pemerintah menjelaskan secara rinci sumber pembiayaan tambahan tersebut kepada masyarakat.

“Tambahan biaya ini harus jelas diambil dari pos mana, apakah dari efisiensi, optimalisasi anggaran, atau dukungan APBN,” tegasnya.

Dini menekankan agar kebijakan tersebut tetap menjaga kualitas layanan bagi jemaah.

“Skema dan mitigasinya harus disiapkan dengan baik agar layanan tidak menurun,” lanjutnya.

Selain itu, Dini juga menyoroti pentingnya antisipasi terhadap fluktuasi nilai tukar rupiah.

“Pemerintah perlu menyiapkan skema fiskal yang terukur dan mekanisme lindung nilai untuk mengantisipasi risiko kurs,” pungkasnya. (Yudis/*)

Add Comment