Usut Tuntas Dugaan Maladministrasi Program SDWHV
JAKARTA (9 April): Anggota Komisi XIII DPR RI, M Shadiq Pasadigoe, menegaskan perlunya langkah tegas dan berkeadilan dalam menindaklanjuti dugaan maladministrasi pada program Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDWHV) Australia.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menegaskan persoalan itu tidak bisa dianggap sepele dan harus diselesaikan secara menyeluruh dan transparan.
“Paparan Ombudsman sudah sangat jelas menunjukkan adanya maladministrasi. Ini persoalan serius yang harus segera diselesaikan secara komprehensif oleh pemerintah,” tegas Shadiq dalam RDP Komisi XIII DPR dengan Ditjen Imigrasi Kemenimipas, Ombudsman, Gerakan SDUWHV Australia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Dalam rapat tersebut, Ombudsman mengungkap adanya indikasi maladministrasi, mulai dari ketidakkompetenan, pengabaian kewajiban hukum, hingga potensi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program. Temuan ini menjadi perhatian serius Komisi XIII DPR RI.
SDUWHV adalah dokumen rekomendasi resmi yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Indonesia sebagai syarat wajib bagi WNI untuk mengajukan visa bekerja sambil berlibur di Australia. Dokumen ini berfungsi sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pemohon yang memenuhi kriteria untuk mengikuti program pertukaran budaya dan kerja tersebut.
Karena kuotanya yang terbatas dan peminat yang sangat banyak, proses mendapatkan SDUWHV sering kali menjadi tahapan paling kompetitif dalam rangkaian pengajuan visa WHV.
Shadiq juga menyoroti dampak langsung yang dialami masyarakat, khususnya peserta program yang telah mengeluarkan biaya besar namun tidak mendapatkan kepastian maupun hasil sesuai harapan.
“Ini bukan hanya soal perbaikan sistem ke depan, tetapi juga bagaimana negara hadir memberikan keadilan kepada masyarakat yang telah dirugikan,” ujarnya.
Dari sisi hukum, Shadiq menilai terdapat indikasi pelanggaran prinsip administrasi pemerintahan, terutama terkait tidak ditindaklanjutinya mekanisme keberatan dan banding administratif oleh pihak terkait.
Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip fiktif positif dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
“Penyelenggara negara wajib taat pada hukum. Ketika mekanisme keberatan tidak dijalankan dengan baik, maka kepercayaan publik akan menurun,” katanya.
Sebagai bentuk pengawasan, ia memastikan Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal penyelesaian kasus ini hingga tuntas, sekaligus mendorong langkah korektif dan perbaikan sistem pelayanan.
“Kita ingin penyelesaian yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Ke depan, sistem harus diperbaiki agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. (Yudis/*)