Kepatuhan Meta Bukti Negara Hadir Lindungi Anak di Ruang Digital

JAKARTA (10 April): Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menilai kepatuhan perusahaan teknologi Meta terhadap Peraturan Pemerintah No. 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sebagai bukti keberhasilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menurut Amelia, kepatuhan tersebut menunjukkan bahwa ketika negara memiliki regulasi yang jelas dan pemerintah konsisten mengawal implementasinya, platform digital global pada akhirnya akan menyesuaikan diri dengan hukum nasional Indonesia.

“Saya melihat ini sebagai langkah maju yang positif, sekaligus bukti bahwa upaya pemerintah, dalam hal ini Komdigi, mulai membuahkan hasil,” ujar Amelia dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

Amelia menegaskan bahwa capaian ini bukan sekadar soal kepatuhan satu perusahaan, melainkan penegasan peran negara dalam menghadapi pesatnya perkembangan platform digital.

Menurutnya, negara tidak boleh tertinggal, terutama ketika menyangkut keselamatan dan tumbuh kembang anak.

Amelia juga menekankan bahwa kehadiran negara di ruang digital bukan untuk menghambat teknologi, melainkan memastikan inovasi berjalan seiring dengan tanggung jawab perlindungan.

“Anak-anak harus tumbuh di ruang digital yang aman, sehat, dan sesuai dengan tahap usianya,” kata legislator Fraksi Partai NasDem itu.

Namun demikian, Amelia mengingatkan bahwa kepatuhan satu platform belum cukup. Setelah Meta, Komdigi perlu mendorong platform digital lainnya untuk memenuhi standar kepatuhan yang sama.

Pemerintah harus konsisten dalam melakukan pengawasan, menerapkan ukuran kepatuhan yang setara, serta menindaklanjuti pelanggaran secara terukur terhadap seluruh penyelenggara sistem elektronik.

Amelia menegaskan bahwa PP Tunas bukan sekadar regulasi pembatasan, melainkan bentuk keberpihakan negara terhadap perlindungan anak. Ia menekankan pentingnya sinergi antara platform digital, pemerintah, dan orang tua.

“Jika ketiga unsur ini berjalan bersama, maka perlindungan anak di media sosial tidak hanya berhenti sebagai regulasi di atas kertas, tetapi menjadi sistem perlindungan yang nyata,” pungkasnya. (Yudis/*)

Add Comment