KUHP-KUHAP Baru Wujud Reformasi Hukum Pidana Nasional
DENPASAR (13 April): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan implementasi UU No. 1/2023 tentang KUHP dan UU No. 20/2025 tentang KUHAP menandai fase baru reformasi hukum pidana nasional, yang mana kedua regulasi tersebut mulai diberlakukan secara efektif sejak awal 2026.
Kehadiran KUHP dan KUHAP bukan sekadar menggantikan produk hukum lama, melainkan menjadi langkah transformasi dari sistem hukum kolonial menuju sistem hukum nasional yang lebih modern dan berkeadilan.
“Paradigma baru hukum pidana menekankan keseimbangan antara keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, tanpa mengabaikan kepastian hukum,” kata Sahroni dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Jumat (10/4/2026).
Dalam konteks Bali, Sahroni menilai tantangan implementasi menjadi lebih kompleks. Sebagai daerah tujuan wisata internasional dengan mobilitas tinggi dan interaksi lintas negara, ia memperhatikan Bali menghadapi ragam perkara pidana yang membutuhkan penanganan adaptif terhadap sistem hukum baru.
Di sisi lain, kata Sahroni, perubahan signifikan dalam KUHP, seperti pengakuan hukum yang hidup di masyarakat (living law), penerapan pidana alternatif, serta pendekatan restoratif, disebut membutuhkan kesamaan pemahaman antarpenegak hukum.
Sementara itu, pembaruan dalam KUHAP berdampak pada mekanisme penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
“Diperlukan harmonisasi penafsiran antar lembaga, penyesuaian prosedur kerja, serta pemanfaatan teknologi dalam sistem peradilan pidana. Di sisi lain, aspek akuntabilitas dan perlindungan hak asasi manusia juga harus diperkuat,” katanya.
Terkait, penanganan tindak pidana narkotika yang kini menuntut pendekatan lebih seimbang antara penegakan hukum dan rehabilitasi, ia menyampaikan Badan Narkotika Nasional dinilai semakin strategis, terutama di wilayah seperti Bali yang rentan terhadap peredaran gelap narkotika, baik domestik maupun transnasional.
Maka dari itu, demi memastikan implementasi berjalan efektif, dirinya menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional. Sebab, tegasnya, koordinasi yang solid dinilai krusial guna menghindari tumpang tindih kewenangan serta menjaga konsistensi penerapan hukum.
“Pengawasan ini penting agar implementasi KUHP dan KUHAP dapat berjalan optimal, memberikan kepastian hukum, serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tandas legislator Fraksi Partai NasDem itu. (dpr.go.id/*)