Sahroni Dorong Pendekatan Seimbang Tangani Narkotika
DENPASAR (13 April): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti penanganan tindak pidana narkotika di tengah penerapan KUHP dan KUHAP baru. Ia menilai, perubahan sistem hukum menuntut pendekatan yang lebih seimbang.
“Pendekatan tidak bisa lagi semata represif. Harus ada keseimbangan antara pemberantasan dan pemulihan,” ujar Sahroni saat kunjungan kerja Komisi III di Denpasar, Bali, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, penanganan narkotika tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga harus memperkuat rehabilitasi bagi pengguna. Hal ini sejalan dengan paradigma baru hukum pidana yang lebih humanis.
Sahroni menilai, peran Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi semakin strategis, terutama di daerah rawan seperti Bali yang memiliki mobilitas tinggi dan rentan terhadap jaringan narkotika internasional.
“BNN harus adaptif, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam pendekatan rehabilitatif,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan BNN. Koordinasi lintas lembaga dinilai krusial untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan memastikan penegakan hukum berjalan efektif.
Selain itu, implementasi KUHP dan KUHAP baru menuntut penyesuaian dalam proses penyelidikan hingga penuntutan. Karena itu, Sahroni mengingatkan perlunya kesamaan pemahaman di antara aparat penegak hukum.
“Jangan sampai ada perbedaan tafsir yang justru menghambat penanganan kasus narkotika,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika harus tetap menjadi prioritas nasional. Di sisi lain, sistem hukum yang baru diharapkan mampu menghadirkan penegakan hukum yang tegas sekaligus menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Tujuan akhirnya adalah sistem yang tegas terhadap jaringan, tetapi manusiawi terhadap korban,” pungkasnya. (dpr.go.id/*)