a

NasDem Inisiasi Pemuliaan Tempat Ibadah

NasDem Inisiasi Pemuliaan Tempat Ibadah

BANDUNG (31 Desember): Rendiana Awangga, anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Bandung, Jabar, yang pertama menginisiasi untuk memuliakan tempat ibadah lewat perda.

Pemuliaan tempat ibadah mengemuka setelah rapat paripurna DPRD dan Pemerintah Kota Bandung pada Kamis (27/12) mengesahkan Perda Bangunan Gedung. Dalam Perda itu diatur antara lain larangan tempat ibadah berada di basement, dan bersatu dengan lokasi parkir serta bongkar muat. Selain itu diatur pula  luas minimal tempat ibadah di bangunan gedung sebesar 5% dari luas bangunan, serta syarat kenyamanan tempat beribadah lainnya di bangunan gedung.

"Bermula dari kegelisahan saya pribadi pada setiap akan melaksanakan ibadah di beberapa gedung perbelanjaan, yang tidak layak untuk dijadikan tempat ibadah. Mana lokasinya sulit dijangkau, bersatu dengan asap kendaraan di basement, sempit sehingga harus berdesak-desakan, serta tidak terawat," ungkap Kang Awang, sapaan akrab  Rendiana Awangga kepada partainasdem.id, Senin (31/12).

Setelah dilantik menjadi anggota DPRD Kota Bandung, Kang Awang aktif menyuarakan dan mendorong agar pemerintah kota membuat perda terkait hal tersebut. Bahkan Kang Awang pernah membuat artikel berjudul 'Menanti Implementasi Perda Sarana Tempat Peribadatan di Gedung dan Mall' yang pada 26 Desember 2014 telah dimuat di Rubrik Opini salah satu media cetak di Kota Bandung.

Tidak berhenti di situ, Kang Awang selalu menyampaikan hal tersebut dalam setiap kesempatan rapat dengan dinas terkait, ataupun melalui media massa.

"Sampai akhirnya, peluang untuk mewujudkan hal tersebut terlihat pada saat ada ajuan Revisi Raperda 05 Tahun 2010 mengenai Bangunan Gedung. Di situ ada tiga hal yang bisa diperjuangkan selama ini, agar didorong untuk masuk dalam Peraturan Daerah Kota Bandung," papar Kang Awang.

Ke tiga hal itu adalah larangan penggunaan bahan baku berbahaya asbes di bangunam gedung, proporsionalitas satuan ruang parkir dengan luas dan jenis kegiatan pada setiap bangunan gedung, serta standarisasi minimal tempat ibadah di bangunan gedung.

"Dalam pandangan umum fraksi terkait Raperda Bangunan Gedung, ketiga hal tersebut saya sampaikan, dan Fraksi NasDem menjadi satu-satunya fraksi yang menyuarakan urgensinya ketiga hal tersebut masuk dalam Perda Bangunan Gedung," tegas Kang Awang.

Ditambahkan, Fraksi NasDem sangat concern terkait kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban beribadahnya, dan hal ini merupakan wujud konkrit NasDem dalam mewujudkan hal tersebut, yaitu dengan mendorong bangunan gedung untuk memuliakan tempat ibadah.

Pada tahap berikutnya,  Kang Awang menjadi anggota Pansus Raperda Bangunan Gedung.  Dalam rapat perdana ia sudah menekankan dan memaparkan alasan dari urgensi ketiga point tersebut.

"Paparan saya Alhamdulillah diterima oleh anggota pansus sampai akhirnya raperda tersebut diparipurnakan," tegas Kang Awang lagi.

Setelah diparipurnakan, berita terkait hal tersebut menjadi viral di masyarakat Kota Bandung, karena dapat menjadi jawaban atas kegelisahan dan ketidaknyamanan masyarakat Kota Bandung dalam melaksanakan kewajiban beribadahnya di bangunan gedung yang ada di Kota Bandung.

"Saya hanya berharap seluruh gedung di Kota Bandung dapat segera menyesuaikan tempat beribadah yang ada di gedungnya untuk segera diperbaiki, dan mengikuti isi dari pasal itu, karena tempat ibadah yang nyaman dapat menjadi sebuah nilai lebih, dan menjadi daya tarik pengunjung di gedung bangunan tersebut," pungkas Kang Awang.(*)

Add Comment