Fraksi NasDem Dukung Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
JAKARTA (19 Januari): Anggota Fraksi NasDem DPR RI, Choirul Muna mendukung agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dapat segera disahkan.
Menurut anggota Komisi VIII ini pemerintah dan DPR khususnya Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) telah sepakat bahwa RUU tersebut akan dibahas paling lambat hingga Agustus 2019.
Menurut Choirul Muna RUU tersebut juga telah menjadi isu yang sangat gencar didesak aktivis HAM dan perempuan di Indonesia.
“Fraksi Partai NasDem sangat mendukung dan akan mendesak setelah pemilu harus segera dilakukan penyisiran DIM secara maraton termasuk mengenai RUU PKS agar segera diselesaikan,” kata dia beberapa waktu lalu.
Choirul Muna mengatakan negara telah meratifikasi konvensi CEDAW ke dalam Undang-Undang No 7 tahun 1984 mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
"Maka sudah sewajarnyalah negara kita segera berupaya menghapus segala bentuk kekerasan seksual yang korbannya kebanyakan adalah perempuan," tambahnya.
Pada dasarnya, kata dia, upaya pencegahan terhadap kekerasan seksual yang korbannya terutama perempuan memang harus dilakukan secara massif dan tentunya didukung dengan aturan hukum.
Kata dia pentingnya upaya pencegahan ini melihat pada tingginya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.
Data Komnas Perempuan menunjukkan pada tahun 2014, tercatat 4.475 kasus kekerasan seksual pada kaum Hawa, tahun 2015 tercatat 6.499 kasus dan tahun 2016 telah terjadi 5.785 kasus.
Choirul Muna yang juga hadir pada saat Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU PKS dengan Komnas Perempuan menerangkan perlu adanya kajian lebih dalam mengenai RUU PKS ini sebelum nantinya disahkan.
“Sebagai catatan penting bahwa kita perlu untuk membahas lebih dalam definisi dari kekerasan seksual dalam RUU tersebut, agar tidak terjadi tumpang tindih dan penyalahgunaan undang-undang,” tandasnya.(*)