Sebanyak 160 Advokat NasDem Jalani Bimtek PHPU di Pusdik MK
BOGOR (28 Januari): Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem bersama Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan Bimbingan Teknik (Bimtek) Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2019 di Pusat Pendidikan (Pusdik) Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, mulai Senin (28/1).
Rencananya Bimtek dibuka langsung oleh Ketua MK Anwar Usman. Sebelum kegiatan secara resmi dibuka Kepala Pusdik Pancasila dan Konstitusi Budi Ahmad Johari mengawali kegiatan dengan penjelasan teknis.
Dia mengungkapkan Bimtek kali ini akan difokuskan dalam penyelesaian perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum tahun 2019 yang meliputi pemilihan legislatif seluruh tingkatan mulai dari DPRD tingkat II, tingkat I hingga pusat serta pemilihan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
“Kami merasa mendapatkan kehormatan atas kehadiran bapak-ibu sekalian. Semoga tentunya kami bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi bapak-ibu sekalian,” katanya.
Pejabat teras di MK ini berharap setelah mendapat bimbingan teknis para peserta dapat semakin mahir mengatasi berbagai sengketa pemilu yang kali ini dilaksanakan secara serentak antara pileg dan pilpres.
"Kami berikan pemahaman tentang hukum acara sehingga persidangan dapat berjalan tertib, konstitusional dan adil," tambahnya.
Hadir dakam acara itu Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem Taufik Basari yang sudah malang melintang dalam proses persidangan di MK.
Proses pemilu serentak dengan jadwal persidangan yang ketat tentunya membutuhkan pemahaman tentang hukum acara hingga bagaimana prosedur dan tahapan yang ada di MK serta jadwal dan persyaratannya.
"Dan paham juga bagaimana memanfaatkan smartphone untuk berhubungan dengan MK," tambah Budi.
Partai NasDem menjadi partai politik ke lima yang menjalani bimbingan teknis di pusat pendidikan MK. Sebelumnya MK juga telah memberikan bimbingan kepada seluruh perangkat Pemilu 2019 mulai dari KPU, Bawaslu dan tim kemenangan para pasangan calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.(*)