Saksi NasDem Pesisir Selatan Berharap Panitia Transparan

PESISIR SELATAN (24 April): Saksi NasDem Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mendapati indikasi panitia penyelenggara tidak transparan dalam pelaksanaan pemilu di daerahnya. 

Saksi NasDem Pesisir Selatan, Sel Aldi, mengatakan pihaknya merasa sangat dirugikan dengan tidak transparannya hasil penghitungan surat suara yang dilaksanakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Untuk itu pihaknya meminta rekapitulasi penghitungan surat suara di gudang logistik Kantor Camat Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, dapat dihitung ulang bersama-sama.

"Berdasarkan pantauan di lapangan, mulai dari proses pencoblosan hingga rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan, kami merasa ada kejanggalan yang dilakukan secara masif oleh penyelenggara pemilu. Sehingga pihak kami merasa dizolimi dengan kondisi ini," kata dia, Selasa (23/4).

Sel Aldi, mengaku melihat adanya kecurangan pencoblosan surat suara yang direkayasa oleh pihak tertentu di Dapil IV yang meliputi Kecamatan Linggo Sari Baganti dan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.

Lebih jauh dia menjelaskan, kejanggalan itu di antaranya adalah tidak melaksanakan proses pemilu yang sudah diamanatkan oleh undang-undang.

Padahal, kata dia, dalam UU No 7 tahun 2017 pasal 391 telah dijelaskan bahwa setiap Panitia Pemungutan Suara (PPS) wajib menempelkan formulir C1 di depan publik seusai proses perhitungan suara di TPS.

"Parahnya itu tak pernah dilakukan hingga sekarang. Tentu ini melanggar undang-undang yang ada dan ancamannya adalah pidana," ungkapnya.

Sel Adi sangat menyayangkan data pada salinan formulir hasil penghitungan suara tidak terlihat di seluruh TPS, bahkan sebagian salinan C1 yang diterima pihaknya tidak sama dengan PPS. Sehingga terkesan ada unsur kesengajaan untuk melenyapkan data C1 Partai NasDem.

"Ada apa ini. Dimana letak profesional dan netralitas penyelenggara pemilu selama proses berlangsung. Hal ini jelas menciderai demokrasi di negara ini," tuturnya.

Selain itu, kata Sel Aldi, kejanggalan lain juga nampak pada salinan data C1 yang diterima saksi. Kata dia pada formulir C1 terlihat ada pencoretan data yang tidak diparaf atau digaris dua sebagai tanda koreksi oleh petugas penyelenggara.

"Ini jelas sudah ada malpraktek administrasi dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga ada caleg atau partai yang sangat dirugikan dalam proses ini," kata dia lagi.

Untuk itu, Sel Adi meminta kepada seluruh pihak terkait untuk dapat meninjau ulang segala kebijakan yang dilakukan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2019 berlangsung, terutama di Dapil IV Kecamatan Linggo Sari Baganti dan Ranah Pesisir.

Pihaknya atas nama Partai NasDem berharap agar PPS, PPK, KPPS, Panwascam, dan saksi menghitung ulang surat suara dan C1 Plano yang ada di dalam kotak suara di kantor Camat Linggo Sari Baganti. 

"Kami minta agar pihak penyelenggara menghitung ulang surat suara dan C1 Plano yang ada pada kotak suara di kantor camat ini. Sebab, kami menyakini ada kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Apapun hasilnya nanti akan kami terima," pungkasnya.(*)

Add Comment