DPR Masih Tunggu Pemerintah Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi
DPR Masih Tunggu Pemerintah Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi
JAKARTA (3 Juli): Komisi I DPR RI masih belum bisa memastikan kapan RUU Perlindungan Data Pribadi bisa disahkan. Pasalnya pembahasan lebih lanjut masih belum dapat dilakukan karena hingga saat ini belum ada rancangan atau draf lebih lanjut dari pihak pemerintah.
Hal tersebut diutarakan anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Supiadin Aries Saputra dalam diskusi 'Forum Legislasi: Keamanan Privasi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi', di gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7).
"Sampai hari ini, Komisi I belum menerima RUU data pribadi. DPR juga belum menerima. Ini adalah RUU inisiatif pemerintah tentang perlindungan data pribadi," katanya.
Supiadi mengatakan DPR dan pemerintah memang telah lama mendiskusikan soal pentingnya kehadiran RUU tersebut. Khususnya, seiring perkembangan teknologi yang terus terjadi setiap waktu.
Menurutnya, koordinasi untuk melindungi data pribadi masyarakat masih dilakukan selama UU Perlindungan Data Pribadi belum rampung. Salah satunya, kata dia, untuk mencegah pencurian data dan penyebaran hoaks melalui Facebook (FB).
"Kemarin saya dan teman-teman menyampaikan bagaimana penyebaran data hoaks lewat FB, akhirnya kita minta kepada Kominfo, seluruh pengguna FB harus menggunakan nomor HP yang dilengkapi dengan NIK dan KK," ungkapnya.
Supiadin menambahkan hingga saat ini masih terdapat kebocoran-kebocoran data pribadi. Salah satunya kebocoran nomor telepon seluler. Menurut dia, banyak pihak yang menganggap kebocoran nomor telepon seluler sebagai hal wajar, padahal dapat membahayakan.
"Kalau kita bicara data pribadi itu tidak sesederhana itu, sekarang dengan nomor mobile phone kita, itu salah satu menjadi kunci dalam transaksi di bidang ekonomi, bank. Kalau hal ini tidak terkontrol dengan baik, maka data kita bisa terbuka dan itu yang bisa memicu munculnya kejahatan-kejahatan perbankan," ujar Supiadin.
Legislator asal Jawa Barat itu berharap negara dapat memiliki kemajuan data pemilik akun FB sehingga pemalsuan data dapat ditekan dan dikontrol.
"Saya kira itu antara lain perkembangan-perkembangan masalah data pribadi ini," katanya.
Kondisi tersebutlah yang menurut dia mendasari RUU Perlindungan Data Pribadi sangat diperlukan. Namun, secara prosedural, kunci kelanjutannya masih ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Jadi kita di sini hanya sebatas apa yang kita pernah diskusikan dengan Kominfo," tukasnya.(MI/*)