Fraksi NasDem DPR Dorong Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

JAKARTA (4 Juli): Anggota DPR RI Fraksi NasDem Muchtar Luthfi A Mutty melihat adanya urgensi yang cukup mendesak untuk melakukan perubahan UU No  12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 

Muchtar melihat ada beberapa permasalahan dari tidak efektifnya UU tersebut seperti DPR tidak mengenal sistem carry over pembahasan UU serta belum terakomodasinya ketentuan itu membuat UU yang belum selesai dibahas akan dibahas pada tahun berikutnya dan dimulai dari nol.

Untuk itu, menurutnya, Fraksi NasDem DPR RI akan mengusulkan revisi UU No  12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan itu. 

“Kami sudah pada posisi menyampaikan permasalahan yang dihadapi riil, UU itu kurang memberikan efektivitas dalam pembentukan perundang-undangan,” kata Muchtar dalam  Focus Group Discussion (FGD) di ruang rapat Fraksi NasDem Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta (2/7).

Muchtar yang merupakan bagian dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menambahkan dari UU dimaksud DPR juga masih sulit melakukan pemantauan atas UU yang sudah disahkan.

“Hampir tidak pernah dilakukan pemantauan UU, padahal pemantauan bagian dari legislatif,” kata dia lagi.

Menurut Muchtar, ada keadaan yang tidak inline dalam penyelesaian pembahasan UU di DPR.

“Misalnya, ada beberapa RUU inisiatif DPR yang sudah disahkan di paripurna, surat presiden juga sudah keluar, tetapi DIM tidak muncul sampai pengujung masa pemerintahan ini. Kondisi ini membuat pembahasan RUU tidak dapat berjalan,” imbuhnya.

Anggota Komisi II DPR RI ini juga menyebut masih ada beberapa UU yang setelah dilakukan judicial review atau JR di Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dibatalkan baik pasal maupun keseluruhan UU, tidak ditindaklanjuti oleh DPR.

“Ini kan berarti apa yang disampaikan oleh MK tidak disampaikan oleh DPR ke rakyat,” terangnya.

Muchtar melihat sejauh ini ada beberapa RUU yang telah memiliki naskah akademik namun juga tidak berlanjut karena permasalahan sinkronisasi.

“Kami melihat perlu adanya ketentuan yang memberikan batas waktu diberikan kepada DPR, dalam membentuk sinkronosasi. Sehingga, jika melewati batas waktu itu harus dikeluarkan dari program legislatif nasional,” tandasnya.(*)

Add Comment