NasDem Fokus Ajukan Permohonan Sengketa Hasil Pileg
JAKARTA (9 Juli): Partai NasDem memulai sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu permohonan NasDem yang mulai disidangkan oleh MK dalam sidang pendahuluan ialah PHPU Pileg di Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem, Taufik Basari (Tobas), memastikan semua permohonan PHPU yang diajukan oleh NasDem hanya berkaitan dengan perselisihan hasil suara.
Hal tersebut diterangkan Tobas berdasarkan kewenangan MK yang hanya menyelesaikan sengketa PHPU berdasarkan sengketa hasil suara.
"Bukan pada pelanggaran lain yang menjadi ranahnya Bawaslu seperti pelanggaran administrasi pemilihan pelanggaran dan administrasi lainnya yang semestinya sudah selesai pada tahapan sebelumnya," kata Tobas di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7).
Tobas melanjutkan, NasDem juga telah melengkapi bukti-bukti dokumen terkait penghitungan suara dalam setiap permohonan PHPU pileg yang diajukan ke MK.
Oleh karena itu, masih kata Tobas, semua permohonan PHPU NasDem ke MK sangat fokus pada pembuktian adanya selisih suara yang ditetapkan oleh KPU dengan versi pemohon.
"Ketika kita mengajukan permohonan ke MK semestinya yang dipersoalkan adalah selisih suara antara pemohon dan pihak terkait atau dengan partai tertentu, dan itu yang akan diperiksa MK berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan pemohon," kata Tobas lagi.
Tobas meyakini, dengan permohonan yang berfokus pada perselisihan hasil suara, maka semua permohonan NasDem akan dipertimbangkan oleh hakim MK untuk lolos ke dalam sidang pembuktian.
Pada sidang PHPU pileg kali ini, MK akan menyeleksi perkara mana saja yang bisa lolos ke tahap pembuktian.
"Saat menjadi pihak terkait, kalau kita dengarkan beberapa permohonan dalam persidangan nyatanya tidak melulu mempersoalkan perselisihan hasil, tentu itu nanti akan dinilai oleh mahkamah apakah dalil itu relelvan untuk diperiksa," jelasnya.
Berdasarkan jadwal, terdapat 10 permohonan NasDem dari 4 provinsi yang mulai disidangkan oleh MK hari ini. Dalam salah satu permohonannya NasDem menggugat penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait rekapitulasi suara Pileg 2019 di Dapil Jatim I.
Dalam permohonannya itu Partai NasDem mendalilkan salah satu calegnya kehilangan suara mencapai lebih dari 21 ribu suara. Akibat hilangnya suara tersebut, NasDem kehilangan satu kursi DPR-RI dari Dapil Jatim I.(MI/*)