Fraksi NasDem Dorong Revisi UU MK

JAKARTA (10 Juli): Fraksi Partai NasDem DPR RI pada Rabu (10/7) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait revisi UU No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Pada diskusi itu, Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI Zulfan Lindan mengungkapkan penggantian UU MK mulai dibahas di Komisi III DPR RI.

“Komisi III DPR RI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk meminta masukan para pakar. Rapat Kerja dengan pemerintah dalam rangka penyampaian keterangan Presiden atas RUU MK juga sudah dilakukan pada Mei lalu,” kata Zulfan.

Saat ini, lanjut Zulfan, berbagai fraksi tengah membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Adapun Fraksi NasDem mengangkat beberapa isu krusial mengenai MK, meliputi rekrutmen hakim, masa jabatan hakim, kekuasaan kehakiman, dan putusan MK.

“Sejalan dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, telah banyak putusan MK yang menyebabkan perubahan besar terhadap UU MK. Namun demikian, UU MK juga memiliki permasalahan seperti hukum acara karena pengaturannya belum lengkap dan komprehenshif sesuai dengan perkembangan hukum yang ada,” jelas Zulfan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua MK periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie mengatakan usulan DIM yang dilakukan Fraksi NasDem sudah tepat.

“Masalah rekrutmen hakim ini sudah tepat sekali. Perlu dipertimbangkan apakah harus ditambah seperti di negara-negara lain, tapi yang jelas tidak mungkin dikurangi,” kata Jimly.

Filosofinya, kata Jimly, keberadaan sembilan hakim MK di Indonesia adalah sembilan tiang konstitusi yang berarti juga sembilan jalan mazhab pikiran keadilan. Jumlah hakim sebanyak itu menunjukkan bahwa keadilan tidak boleh tunggal, tetapi maksimal ada sembilan pikiran keadilan.

“Kita tidak bisa menghadirkan keadilan sebagai satu jalan. Boleh jadi sembilan jalan keadilan dengan hakim sebanyak sembilan orang. Intinya tidak boleh satu keadilan,” jelas Jimly.

Dalam ilmu hukum, tambahnya, hal itu dijelaskan sebagai tradisi dissenting opinion. Tradisi dissenting opinion di Indonesia awalnya dilakukan di Pengadilan Tata Niaga, walaupun pengadilan itu terkenal hanya di kalangan pengusaha.

“Boleh jadi yang pertama kali mengenalkan tradisi dissenting opinion adalah MK,” tegasnya.

Jimly berpendapat, karena alasan tradisi itu, maka jumlah hakim sebenarnya tidak perlu ditambah, tetapi mengenai proses pengangkatan dan masa jabatan hakim perlu diatur.

Menurutnya, proses pengangkatan hakim MK itu harus diperjelas apakah merepresentasikan ‘dipilih oleh’ atau ‘dipilih dari’.

“Dulu saya menyampaikan hal ini ke DPR. Tetapi, suasana yang saya rasakan waktu itu, saya malah dicurigai seperti ingin menjegal sesuatu. Padahal, maksud saya prinsip ‘dipilih oleh’ yang harus ditegaskan dalam pengangkatan hakim MK,” tegasnya.

Jimly juga menegaskan, dalam penggantian RUU MK ke depannya harus mampu memberikan ketentuan bagi peraturan turunannya. Karena desain RUU MK ke depan sudah waktunya disusun secara lebih tajam dan komprehensif.

Selain Jimly Asshiddiqie hadir pula dalam diskusi tersebut Dr M Ilham Hermawan, dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Afdhal Mahatta, MH, Tim Ahli Penyusun Revisi UU MK Komisi III DPR RI dan Fauzun Nihayah, MH, Tenaga Ahli Fraksi NasDem sebagai moderator.(MediacenterFraksiNasDem/*)

Add Comment