Sekitar 30 Izin Hambat Program Sejuta Rumah

JAKARTA (12 April): Saat ini paling kurang terdapat 30 perizinan yang menghambat program sejuta rumah rakyat. Untuk mengoptimalkan implementasi program itu pemerintah siap melakukan berbagai upaya utamanya pemangkasan perizinan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengemukakan itu seusai rapat koordinasi penyederhanaan perizinan dan persyaratan untuk percepatan perwujudan sejuta rumah rakyat, yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution.

"Tadi diteliti satu per satu dan akan disederhanakan. Akan dihilangkan 11 peraturan, tapi harusnya bisa dihilangkan lebih dari itu, bisa lebih ringkas lagi," kata Siti di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (12/4).

Di Kementerian LHK, kata Siti, ada satu peraturan soal lingkungan yang terdapat dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, lanjutnya, dalam aturan tersebut menyangkut banyak perizinan.

Dia menjelaskan, untuk izin lingkungan memiliki strata seperti analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL), serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

"Kalau dulu prosesnya sampai 100 hari lebih, maka kalau dia UKL prosesnya harusnya 5-7 hari, dengan catatan dokumen pengembangannya harus disiapkan. Kalau surat pernyataan pengelolaan lingkungan saja kan sebenarnya sederhana. Harusnya tiga jam saja cukup untuk di review oleh pemerintah," terang Siti.

Jika berbicara tentang pemukiman, lanjut politisi Partai NasDem itu, maka akan terkait dengan lokasi, tata ruang, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Siti menjelaskan, nantinya akan ada satu paket kebijakan yang mengatur tentang perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).*

Add Comment