Menteri Siti Pertegas Penegakan Hukum untuk Atasi Karhutla
PEKANBARU (14 Agustus): Dalam rangka melakukan pencegahan serta mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, yang juga politisi Partai NasDem, Siti Nurbaya mengatakan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat.
Hal itu disampaikan Menteri Siti usai meninjau Karhutla Riau dari udara, bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian dan Kepala BNPB, Letjen Doni Munardo, Selasa (13/8).
"Jadi saya kira di tahun 2019 ini memang kira-kira 70% hotspot/titik panas meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu, tetapi khusus Riau naiknya sudah 93%, jadi memang agak tinggi. Saya kira harus mengambil pelajaran segera, nggak bisa ditunggu-tunggu lagi, kita harus mengambil langkah yang lebih ketat lagi," tegas Siti.
Menteri Siti sudah meminta Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK)/Gakkum dan Unit Pelaksanaan Teknis Ditjen Gakkum di Pulau Sumatera untuk turun.
Ia pun memacu semangat para penegak hukum untuk berkolaborasi menyelesaikan masalah ini. Dia senang penegakan hukum kasus karhutla mendapat dukungan sangat kuat dari Kapolri maupun Panglima TNI.
"Saya kira kita tahu apa yang terjadi sebetulnya dan mari dengan dukungan semua pihak kita selesaikan masalah ini. Hari ini Panglima TNI, Kapolri, BNPB, saya dan banyak rekan kita telah melihat secara langsung dan apa-apa yang harus lebih dikuatkan lagi," kata Siti lagi.
Khusus kejadian karhutla di Taman Nasional Teso Nilo (TNTN), hasil pantauan udara yang dilakukan oleh Menteri Siti memperlihatkan bahwa kondisi karhutla sudah parah, wilayah buffer/penyangga TNTN sudah mulai terbakar dan bukan tidak mungkin karhutla akan mencapai wilayah zona inti TNTN.
Untuk itu dirinya bersama Pemerintah Daerah, TNI, Polri akan segera menerapkan penegakan hukum di sana.
"Memang aspek paling utama itu adalah law enforcement atau penegakan hukum dan kita juga sudah punya petanya siapa yang punya 3 hektare, siapa yang punya 3.000 hektare,” terangnya.
Menteri Siti meyakini penyelesaian masalah TNTN ini harus mempertimbangkan banyak hal, karena masyarakat yang tinggal di dalam kawasan TNTN cukup banyak.
Untuk itu KLHK dan Pemda setempat harus cermat agar permasalahan TNTN tidak semakin pelik nantinya.
"Kita juga tahu ada hampir 8.000 lebih kepala keluarga yang harus ditata, kita juga sudah tahu di dalam itu sudah ada zona-zona, blok-blok dari kelompok-kelompok dan sebagainya itu semua sudah kita dalami. Dan bersama Pak Gubernur kita siapkan untuk penyelesaiannya," kata Siti.
Sementara itu Polri menerangkan bahwa jumlah titik panas api terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menurun.
Per hari Selasa (13/8) saja jumlah titik api di enam wilayah sebanyak 856 atau sudah mengalami pengurangan cukup drastis jika dibandingkan dengan sehari sebelumnya yang mencapai 1.460 titik.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, ada enam wilayah di Tanah Air yang menjadi perhatian karena kasus karhutla tersebut ialah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jambi, Riau, dan Sumatra Selatan.
Ia menambahkan untuk terus memadamkan titik-titik api yang tersisa, Polri dan TNI pun sudah membentuk enam tim khusus.
"Kapolri sudah membentuk tim yang bertugas untuk memantau wilayah itu. Kami akan terus bekerja memadamkan api di sana," ujar Dedi di Jakarta, Selasa (13/8).(*)