NasDem Minta Prioritaskan Anggaran pada Pelayanan Wajib

PASURUAN (19 Agustus): Sidang paripurna pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementera APBD 2019 (KUPA-PPAS 2019) serta KUPA-PPAS 2020 Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yang digelar Senin (19/8) kembali kandas. 

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan dari Fraksi NasDem Joko Cahyono melalui rilis yang dikirim ke partainasdem.id, Senin (19/8).

"Akhir Juli lalu kami memboikot sidang paripurna karena menolak pengesahan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2020. Sidang paripurna yang sedianya berlangsung hari ini, Senin (19/8) juga batal dilaksanakan karena Bupati Pasuruan dan jajaran Pemkab Pasuruan tidak hadir dalam persidangan tersebut," jelas Joko Cahyono.

Lebih jauh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Kabupaten Pasuruan ini juga menjelaskan,  seluruh fraksi di DPRD Pasuruan  (PDIP, Gerindra, PPP-PKS-Hanura, NasDem dan Demokrat) menginginkan adanya harmonisasi antara eksekutif dan legislatif, agar pembangunan Pasuruan Maslahat segera terwujud. 

“Kami sepakat merekomendasikan kepada Bupati Pasuruan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan penghitungan dan penyempurnaan,” tambahnya.

Joko Cahyono juga menuturkan ada empat item yang menjadi prioritas yakni urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sesuai UU Nomor 23 tahun 2014.

“Ke empat item itu, pertama masih banyaknya gedung SD dan SMP yang tidak layak perlu mendapat perhatian khusus. Kedua, perbaikan jalan antardesa yang rusak parah baik pada aspek pemeliharaan atau peningkatan jalan tersebut,” tegas Joko.

Ketiga mengenai pemenuhan kebutuhan air bersih dan mengatasi kekeringan di sejumlah desa. Sementara sumber mata air Umbulan telah terlanjur diexploitasi untuk wilayah luar Kabupaten Pasuruan.

“Dan yang ke empat yaitu Pasuruan menobatkan diri sebagai Kota Santri, namun tidak ada penanganan khusus pada penderita HIV-AIDS (panti rehabilitasi),” tegas politisi NasDem tersebut.

Joko Cahyono menilai sangat ironi jika pengalokasian anggaran tidak cermat dan tidak tepat guna.  Oleh sebab itu, tambah Joko, Banggar DPRD Pasuruan memberikan saran agar  Pemkab Pasuruan  mengalokasikan dana yang ada untuk dimanfaatkan secara optimal dengan memprioritaskan pada pelayanan “wajib” sebelum untuk dana hibah.

"Sejak awal kami menyampaikan bahwa jangan bermain-main dengan dana hibah glondongan karena itu menyalahi aturan.  Dalam APBD 2019  dana hibah bansos sebesar Rp165 miliar tanpa breakdown dan proposal yang jelas, tapi nekat saja direalisasikan. Nah ini kalau ada apa-apa kan menjerumuskan masyarakat.  Kondisi ini diulang lagi di KUA APBD 2020. Lah ini kan nekat sekali," tegas Joko. (*)

Add Comment