Soal Reklamasi, Ahok Apresiasi Kementerian LHK
JAKARTA (14 April): Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengumpulkan data analisis dampak lingkungan dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengapresiasi upaya kementerian yang dipimpin Siti Nurbaya itu.
"Kami sudah ketemu dan terima kasih kepada Menteri LHK yang membantu mengumpulkan semua data supaya tidak terjadi dampak lingkungan yang merugikan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/4).
Ahok menilai tidak ada yang salah dengan proyek reklamasi. Beberapa negara maju telah melakukan reklamasi di wilayah mereka dan terbukti sukses.
Kementerian LHK mengumpulkan data kronologis analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta yang dimulai sejak 1994. Pada tahun 2003, Kementerian LHK sempat menyatakan amdal proyek pantai utara Jakarta tidak layak lingkungan berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2003.
Sejumlah pengembang memprotes dengan menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2003 mengenai ketidaklayakan amdal pantai utara Jakarta batal demi hukum melalui putusan yang dikeluarkan PTUN pada 11 Februari 2004.
Kegiatan reklamasi dan revitalisasi pantai utara Jakarta tetap dilaksanakan pengembang dengan membuat studi amdal secara parsial. Kementerian LHK pun telah membentuk tim untuk mendalami kembali proyek reklamasi pantai utara Jakarta itu.
Ahok menegaskan proyek reklamasi pantai utara Jakarta akan terus berjalan. Meski begitu, ia akan terus memastikan proyek reklamasi tidak merusak lingkungan sekitar.
"Reklamasi akan jalan. Seluruh dunia akan lakukan reklamasi, yang penting tidak merusak lingkungan dan harus adil," kata Ahok.
Kementerian LHK sendiri sudah membentuk tim untuk mendalami proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Tim dipimpin Dirjen Planologi, San Afri Awang. Dalam tim itu juga terdapat beberapa tim ahli.
Kementerian LHK telah bertemu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pihak terkait pun akan mendalami soal proses pengusulan pembahasan perda.
Reklamasi di Teluk Jakarta menjadi menarik karena KPK baru saja mencokok Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi karena diduga menerima suap dari pengembang yang melakukan reklamasi tersebut. Saat ditangkap, KPK menyita duit sekitar Rp1,1 miliar dari Mohammad Sanusi. Penerimaan dana tersebut merupakan kedua setelah pertama kali Mohammad Sanusi menerima dana sekitar Rp1 miliar.*