NasDem Ingin KUHP Titik Beratkan Keadilan Restoratif

Getting your Trinity Audio player ready...

JAKARTA (26 September): Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hukum, Advokasi dan HAM, Taufik Basari secara resmi menyampaikan sikap Partai NasDem terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).  

Dalam siaran tertulisnya disebutkan, NasDem memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP pada periode ini dan akan melakukan pembahasan kembali oleh DPR RI periode 2019-2024 dengan memperhatikan masukan dan aspirasi masyarakat.

"Partai NasDem mendukung penuh keputusan Presiden untuk menunda pengesahan RKUHP," tegas Taufik Basari di Jakarta, Kamis (26/9).

Menurut anggota DPR RI terpilih itu, Partai NasDem akan mengkaji RKUHP dengan memperhatikan asas-asas hukum pidana yang harus dipenuhi dalam KUHP yang baru, antara lain mengenai semangat pengaturan hukum pidana harus mengikuti perkembangan konsep pemidanaan modern yang lebih menitikberatkan pada “keadilan restoratif”.

"Keadilan restoratif adalah keadilan yang mengedepankan perbaikan atau pemulihan keadaan, baik perbaikan terhadap pelaku, korban dan masyarakat serta menghindari kriminalisasi berlebihan (over criminalization)," papar Tobas, sapaan akrab Taufik Basari.

NasDem juga akan memastikan asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) sebagai asas yang fundamental dalam hukum pidana telah termuat dalam RKUHP.

"Artinya hukum pidana haruslah didasarkan pada hukum tertulis yang telah ada (lex scripta) tidak boleh didasarkan pada kebiasaan atau keadaan yang belum diatur sebagai hukum secara tertulis, tidak boleh multitafsir serta tidak boleh abstrak dan tidak logis," tambah Tobas.

Selain itu, NasDem juga akan memastikan semua norma hukum dan unsur-unsur pasal dalam RKUHP memenuhi kejelasan dalam hal pengaturan “mens rea” (criminal intent) yakni kehendak jahat atau maksud jahat dari suatu perbuatan, karena tanpa unsur mens rea atau kehendak jahat dalam suatu perbuatan maka perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.(*)

Add Comment