Amendemen UUD 1945 Harus Tanya Rakyat

Getting your Trinity Audio player ready...

JAKARTA (10 Oktober): Wacana amendemen  UUD 1945 kembali muncul seiring MPR periode lalu memberikan rekomendasi kepada MPR periode 2019-2024 untuk melakukan amendemen terbatas terhadap konstitusi itu.

Menurut anggota DPR RI Fraksi NasDem Syarif Abdullah Alkadrie, persoalan amendemen UUD 1945  bukan masalah setuju atau tidak, tetapi memang banyak wacana yang berkembang di dalam rencana amendemen itu.

Menurut Syarif, amendemen UUD 1945 ada yang menginginkan kembali ke UUD 1945 asli, ada yang ingin amendemen terbatas, dan ada juga yang menginginkan amendemen keseluruhan.  

“Tapi saya berpandangan bahwa UUD ini sudah beberapa kali diamendemen. Jadi, kalau amendemen lagi harus hearing kepada rakyat, tanya kepada masyarakat,” ungkap Syarif di Kantor DPP NasDem seusai mengikuti Forum Group Discussion (FGD) Garis Besar Haluan Partai di Kantor DPP NasDem, Jakarta, Kamis (10/10).  

Lebih jauh Syarif  menambahkan, mendengar suara rakyat adalah hal penting dilakukan karena UUD 45 mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. UUD 45 juga mengatur hak dasar masyarakat, dan juga sebagai sumber dari segala hukum formal yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Bagaimana demokrasi, sistem pemerintahan,  kebersamaan, kebebasan, semua itu diatur UUD 45. Karena itu, harus tanya bagaimana keinginan masyarakat. Paling tidak mendapatkan jiwa masyarakat itu maunya apa kalau UUD 1945 diamendemen lagi,” ujarnya.

Syarif menyarankan, persoalan ini tidak hanya dibicarakan pada tataran elite yang sudah mendapatkan mandat dari rakyat. Meski sudah mendapat mandat, perlu juga mendapat masukan masyarakat.

“Sehingga menjadi keputusan atau jiwa yang hidup di masyarakat. Dengan demikian, kalau ada perubahan maka ini merupakan kemauan bersama,” tutupnya.(*)

Add Comment