Martin Soroti Rencana Ratifikasi Tiga Perjanjian Perdagangan Internasional

JAKARTA (18 November): Komisi VI DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Perdagangan pada Senin (18/11) membahas tiga perjanjian perdagangan internasional. Ketiga perjanjian tersebut adalah kerja sama perdagangan Indonesia-Australia, kesepakatan perdagangan  dengan EFTA (Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa) dan perjanjian ASEAN terkait E-Commerce.

Dalam rapat yang berlangsung di Gedung Parlemen Senayan Jakarta tersebut pihak Kemendag menjelaskan mengenai proyeksi keuntungan yang didapat Indonesia apabila menyepakati dan menandatangani perjanjian perdagangan tersebut.

Dalam kesempatan tanggapan dan tanya jawab, anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung menyampaikan kekhawatirannya terkait kerja sama dagang tersebut.

 “Industri kita saat ini sedang kesulitan karena pasar yang ada tidak mampu menyerap hasil produksinya, khususnya dari komoditi. Saat ini banyak sekali komoditas kita tidak mampu terserap oleh pasar internasional karena terhambat non-tariff barrier,” kata Martin. 

Salah satu masalah pada negosiasi perdagangan dengan negara lain, kata Martin, Indonesia terkadang tidak melibatkan dunia industri lebih dalam saat merumuskan perjanjian. Akibatnya perjanjian perdagangan yang disepakati dengan negara lain merugikan sebagian dunia industri kita. 

“Link and match antara industri dan perdagangan itu kita belum lihat, apa yang menjadi surplus, dan apa yang menjadi defisit. Yang surplus tidak terjual dan yang defisit belum tahu mau diapakan. Pendalaman dan pemetaan ini harus terlihat dulu baru kita bisa memutuskan dengan tepat,’’ katanya.

Selaras dengan program Presiden Jokowi terkait pembangunan sumber daya manusia (SDM), Martin juga menekankan perlunya pengembangan SDM Indonesia pada perjanjian perdagangan tersebut. “Dalam perjanjian kerja sama perdagangan dengan Australia, porsi pengembangan SDM  masih sangat sedikit fasilitas yang bisa diberikan untuk pengembangan SDM Indonesia. Contohnya visa magang untuk orang Indonesia cuma di angka 200 visa. Kalau bisa ditambah lagi,’’ harapnya.

Selain itu dalam kesepakatan perdagangan dengan EFTA, legislator NasDem itu menyoroti masalah hak atas kekayaan intelektual (HAKI) di Indonesia karena erat kaitannya dengan kemampuan kita dalam berkomitmen menjalankan perjanjian perdagangan tersebut apabila sudah diratifikasi. 

“Bagaimana kesiapan pemerintah terhadap klausa HAKI ini, karena pelanggaran HAKI masih sangat tinggi di Indonesia, dan penegakkan hukumnya sampai sekarang belum bisa dikatakan memuaskan,” kata anggota Fraksi NasDem DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara II itu. []

Add Comment