Perkuat UU Berantas Hoaks dan Radikalisme
JAKARTA (21 November): Anggota DPR RI Fraksi NasDem Fauzi Amro mengatakan pemberantasan hoaks dan radikalisme dapat dicegah dengan memerkuat undang-undang yang mengatur soal itu.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber diskusi yang digelar oleh Kalangan Insan Media (KMI) dan Kaukus Muda di Jakarta Timur, Rabu (20/11).
"Perjalanan hoaks sangat luar biasa, terutama dalam momentum politik untuk menjatuhkan seseorang dan solusinya ada pada penguatan UU," tegas politisi Partai NasDem tersebut, saat menyapaikan pemaparannya.
Diskusi ini dilakukan dalam rangka mengawal secara independen pemerintahan Jokowi pada periode kedua, untuk wujudkan visi Indonesia maju.
Acara diskusi kali ini dihadiri oleh Hendri Subiakto (staf ahli Menteri Kominfo), Karyono Wibowo (direktur eksekutif Indonesian Public Institute) dan Nasir Abas (pengamat terorisme).
Karyono Wibowo yang juga pengamat kebijakan publik menambahkan bahwa hoaks dapat memecah belah keharmonisan bangsa, bahkan keluarga.
"Hoaks dapat membuat keluarga tidak harmonis dan bisa menjatuhkan martabat lain, sejak dari dulu radikalisme memang menjadi ancaman negara, pemerintah harus tegas terhadap radikalisme guna menjamin kelancaran pembangunan nasional," ucap Karyono.
Terkait radikalisme, Hendri Subiakto mengatakan, penyebaran dan pergerakan paham radikalisme di Indonesia masih ada dan harus diberantas.
"Karena terorisme ini dapat mengganggu berbagai kebijakan di era kepemimpinan Jokowi, maka radikalisme harus kita berantas sampai ke akar-akarnya," tegas Hendri Subiakto.
Nasir Abbas melihat bahwa wabah radikalisme di Indonesia sudah stadium 3 dan ini mengancam berbagai agenda nasional.
"Penyebaran radikalisme sudah stadium 3, karena TNI 3% pun sudah terpapar radikalisme, perlu formula yang efektif memberantasnya, diperkukan komitmen bersama untuk melawan hoaks dan radikalisme untuk menyukseskan berbagai program pembangunan nasional guna mewujudkan Indonesia maju," jelas Nasir Abbas.(*)