Komisi VIII DPR Pertanyakan Proyek Fasilitas PTKIN
JAKARTA (9 Desember): Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), mempertanyakan perencanaan pembangunan fasilitas sarana dan prasarana setiap universitas.
Anggota Komisi VIII Lisda Hendrajoni juga mempertanyakan perencanaan pembangunan fasilitas tersebut. Menurut dia, Kementerian Agama (Kemenag) yang bertanggung jawab atas pembangunan PTKIN di setiap perguruan tinggi belum melakukan komunikasi kepada DPR RI khususnya Komisi VIII.
"Ini kan menyangkut Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk pembangunannya, ternyata proyek ini sudah sampai ditender, sedangkan Komisi VIII DPR tidak tahu apa-apa. Tender yang dipakai pun menggunakan konsep multiyears," ujar Lisda saat di wawancarai di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Senin (9/12).
Menurut Lisda, konsep multiyears dalam proyek itu melibatkan pihak ketiga dengan kerja sama dalam kurun waktu yang ditentukan. Sistem itu biasanya dikerjakan bilamana kebutuhan mendesak tetapi daerah tersebut tidak memiliki anggaran. Negara yang akan menyicil kepada pihak ketiga untuk pelunasan proyek.
"Maka diperlukan koordinasi lebih atas proyek ini, karena SPSN itu setahu saya sudah ada dananya. Tinggal dikerjakan. Sekarang dari pihak kementerian akan dikerjakan dengan konsep multiyears. Kita pun baru tahu ini dari laporan para rektor dalam rapat ini," ungkapnya.
Proyek itu dilakukan untuk pembangunan gedung di setiap universitas (PTKIN) dengan anggaran sekitar Rp3,4 triliun.
"Sebenarnya Komisi VIII DPR sangat mendukung pembangunan sarana/prasarana ini karena menjadi salah satu penunjang pendidikan. Ini juga sejalan dengan program pemerintah dalam peningkatan kualitas SDM, melalui universitas -universitas. Tetapi kalau tidak ada pemberitahuan kepada kita, tentu kita tidak bisa pertangungjawabkan perencanaan itu," jelas legislator NasDem Dapil Sumbar I.
Menurut Lisda penting dilakukan koordinasi untuk proyek tersebut karena ada beberapa kebutuhan seperti IAIN Palu dan Ambon yang membutuhkan prioritas pembangunan, karena sarana dan prasarana di sana rusak akibat bencana alam beberapa waktu lalu.
"Komisi VIII DPR ke depan akan memanggil Kementerian Agama untuk memperjelas perencanaan proyek tersebut," tambah Lisda.(BA/*)