Komisi III DPR Tampung Usulan Revisi UU Tipikor
JAKARTA (21 Desember): Komisi III DPR RI siap menampung usulan revisi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Revisi UU tersebut disuarakan oleh mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Silakan saja pimpinan KPK yang baru untuk memberi masukan. Tentu setiap masukan akan kita terima dengan baik," kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari kepada media di Jakarta, Jumat, (20/12).
Menurut politisi NasDem itu, semua masukan menjadi isu yang didiskusikan di DPR. Namun, dia enggan berjanji UU Tipikor bakal direvisi. Komisi III DPR perlu mengkaji pasal-pasal yang ingin ditambahkan sebelum memutuskan.
"Kan belum dibahas, belum bisa dibilang setuju. Namun kami siap menerima masukan dan menjadikan masukan tersebut sebagai pembahasan," ungkap legislator Partai NasDem itu.
UU Tipikor dinilai belum sesuai kesepakatan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC) pada 2003. Kendati sudah meratifikasi sejak 2006, UU Tipikor Indonesia belum sepenuhnya mengakomodasi kesepakatan UNCAC.
Poin yang belum diakomodasi yakni soal korupsi sektor korporasi, perdagangan pengaruh, memperkaya diri sendiri secara tidak sah, perampasan aset, hingga pelayanan publik. UU Tipikor baru pun harus mengatur penyuapan pejabat publik asing dan organisasi internasional.
"Mudah-mudahan usulan ini bisa diterima pemerintah, Presiden (Joko Widodo) dan DPR, terutama Komisi III. Harapan kita segera masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional 2020). Kita kawal bersama terwujudnya UU Tipikor yang baru," kata mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis, (19/12).(Medcom/*).